Bareskrim Bongkar Cuci Uang Sindikat 'The Doctor' Rp124 Miliar, Gunakan Rekening Papan Atas Nama Warga
FAKTANASIONAL.NET – Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik pencucian uang skala besar milik sindikat narkoba kelas kakap yang dikendalikan oleh Andre Fernando alias 'The Doctor' alias 'Charlie' dan Hendra Lukmanul Hakim alias 'Pakcik'. Dalam pe…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik pencucian uang skala besar milik sindikat narkoba kelas kakap yang dikendalikan oleh Andre Fernando alias 'The Doctor' alias 'Charlie' dan Hendra Lukmanul Hakim alias 'Pakcik'.
Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan perputaran uang fantastis yang dikelola melalui jaringan rekening proxy atau rekening "papan".
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa para bandar menggunakan identitas pihak ketiga untuk memutus rantai pelacakan transaksi antara pembeli dan pengendali utama.
"Total keseluruhan arus masuk pada empat rekening penampung utama yang ditelusuri Bareskrim tercatat menyentuh angka Rp124 M dari total 2.134 transaksi," ujar Eko dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4/2026).
Modus 'Structuring' dan Rekrutmen Warga Ekonomi Lemah
Tim gabungan di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah mengamankan empat tersangka yang identitasnya digunakan sebagai "penampung". Salah satu temuan paling mencolok adalah rapinya pola structuring (memecah transaksi) untuk menghindari radar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tersangka L, seorang wanita asal Bekasi, tercatat memiliki arus dana masuk tertinggi mencapai Rp81 miliar.
"Terdapat temuan pola structuring (memecah transaksi) yang sangat rapi untuk menghindari deteksi otoritas keuangan, yakni dengan nominal berulang sebesar Rp99 juta sebanyak 445 kali. Tersangka L direkrut dengan imbalan Rp1 juta untuk membuka dan menyerahkan kartu ATM serta M-Banking miliknya," jelas Brigjen Eko.
Selain L, polisi juga mengamankan:
-
DEH (Wanita asal Tasikmalaya): Rekeningnya mencatat arus Rp3 miliar. Ia mengaku terdesak ekonomi dan menyerahkan KTP untuk didaftarkan secara daring dengan imbalan Rp2 juta.
-
TZR (Pria): Rekeningnya digunakan langsung oleh supplier utama, 'Pakcik', untuk menerima transfer dari 'The Doctor' senilai Rp35 miliar.
-
MR (Pria): Rekeningnya digunakan menampung uang awal pesanan narkoba senilai Rp3,9 miliar. Sindikat membeli paket lengkap rekeningnya (ATM dan HP) seharga Rp5 juta.
Pelarian 'The Doctor' Berakhir di Malaysia
Andre Fernando alias 'The Doctor' sebelumnya ditangkap di Crowne Plaza Penang, Malaysia, pada Minggu (5/4/2026) saat sedang bersama seorang perempuan asal Kazakhstan.
Andre merupakan buronan (DPO) kunci yang memasok sabu untuk bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena turut menyeret sejumlah oknum aparat kepolisian, termasuk mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Tercatat, Ko Erwin dua kali bertransaksi dengan Andre pada Januari 2026 dengan total barang bukti 5 kg sabu senilai Rp800 juta.
Pengembangan Menyeluruh
Bareskrim menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada para penyedia rekening.
Polisi berkomitmen mengusut tuntas seluruh ekosistem sindikat ini.
"Mulai dari penyedia rekening, koordinator penyedia rekening, para pelaku peredaran gelap narkoba yang bertransaksi menggunakan rekening tampungan tersebut, hingga Bandar Narkoba yang merupakan pemilik atau pengendali rekening tampungan tersebut," tegas Eko.
Hingga saat ini, data pelacakan transaksi masih bersifat dinamis dan kemungkinan besar angka total pencucian uang akan terus bertambah seiring dengan analisis perbankan yang terus berjalan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.