Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Kapolri Tersangka Penyadapan
Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
FAKTANASIONAL.NET - Bareskrim Polri resmi membongkar kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara dan tokoh publik. Praktik melanggar hukum tersebut diduga berlangsung selama dua tahun, yakni sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa, 3 November 2026, Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin menyampaikan penjelasan lengkap mengenai pengungkapan kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa para pelaku memanfaatkan sistem penyadapan milik institusi Polri untuk melancarkan aksi mereka.
Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EHS). Selain itu, seorang jenderal Polri berinisial SU saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.
Menurut penjelasan Irjen Pol Asep Safrudin, para tersangka memerintahkan pelaksanaan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan resmi dari penyidik maupun lampiran laporan polisi. Nomor telepon para target dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LINS) tanpa melalui prosedur verifikasi yang sah dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LINS tanpa melalui verifikasi, kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku," kata Asep Safrudin di hadapan para awak media.
Tidak berhenti pada tindakan penyadapan, para tersangka juga berupaya keras untuk menghilangkan barang bukti serta jejak digital. Pada bulan Oktober 2026, salah satu tersangka diduga memberikan perintah langsung untuk menghapus seluruh file hasil sadapan yang tersimpan di dalam komputer sistem LINS.
Sasaran dari operasi ilegal ini terbilang sangat luas dan strategis. Jaringan penyadapan tersebut mencakup nomor telepon Presiden Republik Indonesia, para pejabat tinggi negara, tokoh politik nasional, kalangan media, pimpinan organisasi kemasyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga para pengusaha terkemuka.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan beberapa pasal berlapis. Pasal pertama adalah Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal kedua yaitu Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait akses ilegal sistem elektronik dengan ancaman penjara maksimal enam tahun. Terakhir, para tersangka juga dijerat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa penanganan perkara ini masih berada pada tahap awal penyidikan. Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Saat ini, ketiga jenderal yang ditetapkan sebagai tersangka telah ditahan di Rutan Mabes Polri untuk proses hukum lebih lanjut.[ayu]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.