Fakta Nasional

Bareskrim Polri Tuntaskan Kasus Penyelundupan HP Ilegal Senilai Rp263 Miliar

FAKTANASIONAL.NET - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi merampungkan penyidikan kasus jaringan importasi ilegal telepon seluler (HP) dengan total nilai barang bukti mencapai Rp263 miliar. Dirtipideksus Bares…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 09 July 2026 📖 1 menit
Bareskrim Polri Tuntaskan Kasus Penyelundupan HP Ilegal Senilai Rp263 Miliar
Bareskrim Polri Tuntaskan Kasus Penyelundupan HP Ilegal Senilai Rp263 Miliar/(Pixabay)

FAKTANASIONAL.NET - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi merampungkan penyidikan kasus jaringan importasi ilegal telepon seluler (HP) dengan total nilai barang bukti mencapai Rp263 miliar.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penindakan ini diklaim sebagai implementasi nyata Polri terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pilar ketujuh yang berfokus pada pemberantasan kejahatan ekonomi dan penyelundupan untuk menyelamatkan keuangan negara.

"Penegakan hukum ini adalah komitmen Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan melindungi industri dalam negeri," tegas Ade dalam keterangan persnya, Rabu (8/7/2026), dikutip redaksi dari detikNews

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka, yakni DCP (WN China), SJ (WN China), MT (Direktur PT TSL), dan TW (Direktur PT TSI) yang saat ini berstatus buron (DPO).

Mereka dijerat dengan berbagai pasal berlapis mengenai perdagangan, perindustrian, dan perlindungan konsumen.

Hasil penggeledahan di Jakarta dan Sidoarjo berhasil menyita kurang lebih 50.000 unit HP beserta suku cadangnya serta perlengkapan bayi dengan estimasi nilai ratusan miliar rupiah.

Peran tersangka pun terbagi, di mana DCP diduga mengendalikan distribusi, sementara MT memfasilitasi dokumen importasi ilegal.

Saat ini, para tersangka telah dilimpahkan ke berbagai Kejaksaan Negeri untuk menjalani proses persidangan, sementara tim penyidik masih terus melakukan pengejaran terhadap TW yang diduga melarikan diri ke luar negeri.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK