Bareskrim Tahan Eks Kapolri Terkait Penyadapan Presiden
Bareskrim Polri resmi menahan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang diungkap pada 30 Oktober 2026.
FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto memicu perhatian luas dari berbagai kalangan. Pengamat intelijen dan geopolitik, Amir Hamzah, menilai insiden ini bukan sekadar perkara biasa. Menurutnya, keterlibatan aparat penegak hukum dalam operasi penyadapan terhadap kepala negara merupakan ancaman nyata bagi kedaulatan negara, konstitusi, serta sistem demokrasi Indonesia.
Peristiwa ini bermula ketika seorang anggota kepolisian melaporkan adanya dugaan tindak pidana akses ilegal, penghapusan data elektronik, serta penyadapan tanpa izin pada 30 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri bergerak cepat melakukan serangkaian penyidikan. Penyidik telah memeriksa sepuluh saksi serta tiga saksi ahli, dan menyita sejumlah barang bukti berupa sebelas ponsel, satu unit iPad, serta empat unit flashdisk.
Dalam perkembangannya, Bareskrim Polri menetapkan dan menahan tiga tersangka di Rutan Mabes Polri. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso. Penahanan ini dilakukan guna mendalami motif serta proses hukum lebih lanjut atas tindakan yang mencoreng institusi penegak hukum tersebut.
Amir Hamzah, dalam pandangannya yang dikutip pada Kamis, 5 November 2026, mengingatkan publik agar mencermati rangkaian dinamika politik ini secara mendalam. Ia menyoroti transisi jabatan Listyo Sigit yang sebelumnya beralih dari posisi Kapolri menjadi Kepala Staf Kepresidenan pada awal Oktober 2026. Dinamika ini dinilai memperlihatkan bagaimana pertarungan kepentingan elite politik kerap memanfaatkan celah kekuasaan di luar mekanisme demokrasi yang sehat.
Lebih lanjut, Amir menguraikan bahwa perjalanan politik Indonesia sejak pemilu pasca-reformasi sering kali diwarnai oleh persaingan pribadi alih-alih adu gagasan pembangunan. Ia menekankan perlunya pengusutan tuntas tanpa pandang bulu agar wibawa hukum tetap terjaga dan stabilitas nasional tidak mudah disetir oleh kepentingan kelompok maupun pengaruh geopolitik luar.[ayu]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.