Buku Karya Rismon "Gibran End Game: Wapres tak Lulus SMA" Meledak
FAKTANASIONAL.NET - Apa boleh buat, saya tetap teringat Bang Rismon. Rismon Hasiholan Sianipar. Sayang sekali, ya ndak? Seandainya saja dia konsisten, maka posisi Denny Indrayana saat ini akan diduduki oleh Bang Rismon. Ahli Digital Forensik dari Ko…
FAKTANASIONAL.NET - Apa boleh buat, saya tetap teringat Bang Rismon. Rismon Hasiholan Sianipar. Sayang sekali, ya ndak? Seandainya saja dia konsisten, maka posisi Denny Indrayana saat ini akan diduduki oleh Bang Rismon. Ahli Digital Forensik dari Kota Balige, Sumatera Utara.
Kendati posisi Denny Indrayana, tetap penting. Sebab, dialah yang berhasil menemukan dan meramu celah hukum, sehingga permohonan terkait ijazah SMA atau sederajat dari Wapres Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK), menjadi mungkin dan bergulir.
Bayangkan, bukunya yang berjudul, "Gibran End Game: Wapres tak Lulus SMA", menjadi cenderung relevan. Sebab, KPU RI mengakui tak ada verifikasi terhadap ijazah Gibran dan pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19/2023 itu memang khusus pada Pilpres 2024 saja.
Apalagi, Bawaslu RI mengakui tak diberi izin oleh KPU RI untuk mengawasi verifikasi yang dilakukan terkait Capres-cawapres. Artinya, tanda-tanda yang dituliskan Rismon dalam bukunya dulu seperti menemui realitas, meski belum terbukti juga benar.
Rismon sendiri sudah mencabut bukunya yang berjudul, "Gibran End Game: Wapres tak Lulus SMA", persis di hadapan Wapres Gibran sendiri dan berjanji akan membuat buku khusus untuk bukunya itu. Kok bisa? "Gibran New Man", judul buku barunya, katanya saat berdemo di depan gedung MK, beberapa hari lalu.
Kalau sampai nanti Hakim MK mengabulkan permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan, maka selesailah karir Rismon sebagai penulis buku yang dibangga-banggakannya. Makanya, Rismon akan sangat berharap permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan itu ditolak oleh Hakim MK.
Berbeda dengan ijazah Jokowi, ijazah Gibran pemohon dan termohon relatif setara. Kalau ijazah Jokowi, posisi Roy Suryo, Dokter Tifa, dan 3 orang lainnya, relatif tidak setara dengan Jokowi. Pelapor jadi korban, terlapor jadi tersangka dan terdakwa. Pengadilan MK versus Pengadilan Pidana.
Rismon boleh dibilang, di atas angin dalam kasus ijazah Jokowi. Status tersangkanya lepas, malah dia menjadi pihak yang berhadapan dengan Roy Suryo dan Dokter Tifa di persidangan. Tapi kalau kasus ijazah Gibran, Rismon hanya bisa menunggu dan berharap permohonan Denny Indrayana ditolak.
Sikap Rismon ini sungguh pelajaran yang sangat berharga bagi generasi muda di masa depan. Tidak saja soal politik, hukum, intelektual, psikologi, tapi juga segala macamnya bisa disorot. Kalau soal politik berubah haluan mungkin biasa, tapi soal intelektual mestinya itu tak biasa. Wilayah intelektual, wilayah yang etisnya jauh lebih luas daripada politik. Harusnya begitu, tapi dibuat tak berjarak oleh Rismon. (ERIZAL)
Sumber: FB @Erizal
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.