Fakta Nasional

Bupati Kuansing Diduga Minta Duit ke 914 Petani Untuk Beri Izin Kawasan Hutan, KPK: Uang Ini Dikonversi ke Dolar Singapura

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby meminta sejumlah uang dari 914 petani untuk melepas izin sekitar 1.828 hektare kawasan hutan. “Uang-uang yang dikumpulkan kemu…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 08 July 2026 📖 1 menit
Bupati Kuansing Diduga Minta Duit ke 914 Petani Untuk Beri Izin Kawasan Hutan, KPK: Uang Ini Dikonversi ke Dolar Singapura

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby meminta sejumlah uang dari 914 petani untuk melepas izin sekitar 1.828 hektare kawasan hutan.

“Uang-uang yang dikumpulkan kemudian diduga dikonversi dalam bentuk dolar Singapura,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Selasa (7/7/2026).

Dengan begitu penyidik KPK membutuhkan bukti-bukti tambahan terkait dengan pengumpulan uang dari para petani untuk Suhardiman Amby.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Hal ini merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengemukakan pada 3 Juli 2026 saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Dia baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan dan memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli Antoni mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK