Fakta Nasional

Bus Demonstran AMPB dari Pati Dilempar Batu di Tol Japek

FAKTANASIONAL.NET - Perjuangan puluhan pemuda Pati, Jateng, yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memberantas korupsi, tidak gampang. Mereka berangkat naik bus dari Pati, Minggu malam, 23 Agustus 2026 menuju Jakarta untuk demo p…

Penulis: Djono W Oesman Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 24 August 2026 📖 2 menit
Bus Demonstran AMPB dari Pati Dilempar Batu di Tol Japek
Kondisi bus rombongan AMPB dari Pati yang dilempari batu di Tol Japek, Senin pagi, 24 Agustus 2026. Foto: Radar Jakarta

FAKTANASIONAL.NET - Perjuangan puluhan pemuda Pati, Jateng, yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memberantas korupsi, tidak gampang. Mereka berangkat naik bus dari Pati, Minggu malam, 23 Agustus 2026 menuju Jakarta untuk demo pada Kamis, 27 Agustus 2026 dihambat beberapa pihak.

Hambatan pertama, rekening Bank Mandiri atas nama Supriyono alias Botok, yang menampung sumbangan masyarakat untuk gerakan tersebut total Rp80,9 juta diblokir sepihak oleh Bank Mandiri. Namun rombongan AMPB tetap berangkat karena ada donatur lainnya.

Hambatan kedua, saat bus mereka bergerak dari Pati ke Jakarta dihambat pria tak dikenal. Saat bus melaju di jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek), tepatnya di sekitar KM 54-55 wilayah Karawang, Jabar, Senin pagi (24/8/2026) busnya dilempari batu.

Batu berukuran besar yang dilempar pria tak dikenal dari atas jembatan penyeberangan orang (JPO) mengenai bagian depan bus hingga kaca mengalami keretakan parah.

Bus kemudian menepi di Rest Area KM 52 untuk membersihkan serpihan kaca dan melakukan perbaikan sementara menggunakan lakban.

Koordinator AMPB Teguh Istiyanto kepada wartawan mengatakan, pelemparan dilakukan oleh dua orang laki-laki tak dikenal yang mengenakan jaket hoodie.

"Tadi, di KM 54-55 di atas JPO, bus kami dilempar batu bata besar sampai kacanya hancur dan batunya masuk ke dalam," kata Teguh.

Tidak ada penumpang yang terluka serius dalam kejadian tersebut.

Supriyono alias Botok, salah satu koordinator AMPB yang duduk di depan, dekat sopir, juga dilaporkan selamat.

Meski mengalami kerusakan, rombongan memastikan tetap melanjutkan perjalanan menuju Jakarta untuk menyampaikan aspirasi di Gedung DPR/MPR RI.

"Apapun yang terjadi, kami tetap akan melanjutkan perjalanan sampai ke DPR RI. Kami tidak takut," ujar Teguh.

AMPB akan bergabung dalam aksi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026. Mereka membawa tuntutan agar RUU Perampasan Aset Koruptor segera disahkan DPR RI, serta mendorong pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor.

Soal rekening Bank Mandiri dengan saldo Rp80,9 juta yang diblokir sepihak oleh Bank Mandiri, berasal dari dana pribadi dan donasi publik yangmendukung Gerakan tersebut. Menurut koalisi masyarakat sipil, dana itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional aksi, termasuk makanan, akomodasi, dan transportasi.

Koalisi yang terdiri dari 11 organisasi mengecam pemblokiran rekening milik AMPB tersebut. Mereka mempertanyakan dasar hukum tindakan itu karena dilakukan ketika Supriyono akan memimpin aksi penyampaian aspirasi warga di depan Gedung DPR RI.

Koalisi juga menyoroti laporan bahwa akun media sosial milik Supriyono mengalami peretasan pada waktu yang berdekatan.

Mereka menilai Bank Mandiri belum memberikan penjelasan mengenai identitas lembaga yang meminta pemblokiran, perkara pidana yang menjadi dasar tindakan tersebut, serta keberadaan izin pengadilan.

Koalisi merujuk Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang, menurut mereka, mensyaratkan izin Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan pemblokiran sebagai upaya paksa.

"Permintaan aparat bukan dasar untuk memblokir rekening warga secara sewenang-wenang. Aparat dan bank harus menjelaskan siapa yang memberi perintah, perkara apa yang sedang diperiksa, dan apa hubungan dana tersebut dengan tindak pidana," kata koalisi dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi FAKTANASIONAL.

Koalisi menilai pemblokiran rekening saat pemiliknya tengah menyampaikan aspirasi berpotensi mengganggu kebebasan berkumpul dan berpendapat. (*)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK