Fakta Nasional

Dari Karhutla hingga Penyelundupan Emas, Dittipidter Bareskrim Polri Berperang di Garda Depan

DIREKTUR Tindak Pidana Tertentu ( Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, kini berada di garis depan pertarungan strategis melawan dua kejahatan ekonomi terorganisasi berskala besar. Mulai dari pembongkaran aktor korporasi di balik k…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: M. Sahlan Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 01 September 2026 📖 4 menit
Dari Karhutla hingga Penyelundupan Emas, Dittipidter Bareskrim Polri Berperang di Garda Depan

DIREKTUR Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, kini berada di garis depan pertarungan strategis melawan dua kejahatan ekonomi terorganisasi berskala besar.

Mulai dari pembongkaran aktor korporasi di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta pemutusan jaringan penyelundupan emas ilegal internasional.

Kedua perkara ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan operasi ekonomi sistemik yang merampas kekayaan publik, menyembunyikan aktor intelektual di balik pelaku lapangan, dan membebankan kehancuran ekologis serta kerugian triliunan rupiah kepada negara dan masyarakat.

Keberhasilan penegakan hukum tidak boleh lagi diukur dari seberapa banyak pelaku tingkat bawah yang ditangkap, melainkan seberapa dalam penyidikan mampu menjangkau pemberi perintah, pemodal, pemilik manfaat, korporasi, penadah, hingga aliran dana dan aset hasil kejahatan.

Mafia sumber daya alam tidak akan runtuh hanya dengan meringkus orang yang memegang korek api atau kurir yang menempelkan emas di tubuhnya. Jaringan itu baru lumpuh ketika para pengendali modal kehilangan kekayaan dan kebebasan mereka.

Karhutla: Menyeret Korporasi dan Pusat Keuntungan

Hingga akhir Agustus 2026, Polri mencatat ratusan laporan karhutla dengan penetapan puluhan tersangka perorangan. Angka ini mencerminkan respons cepat kepolisian, namun sekaligus menghadirkan ujian terbesar dalam bentuk keberanian menyentuh pertanggungjawaban korporasi.

Karhutla harus berhenti diperlakukan sebagai perbuatan individual yang berdiri sendiri. Praktik pembakaran lahan merupakan bagian dari kalkulasi ekonomi korporasi untuk memangkas biaya pembersihan, mempercepat penguasaan kawasan, mengubah tutupan lahan, dan mendongkrak nilai komersial secara instan.

Buruh lapangan mungkin menerima upah minimal, tetapi margin keuntungan utama mengalir ke kantong pengendali lahan dan korporasi induk yang berlindung di balik layar.

Oleh karena itu, penyidikan wajib bergeser dari sekadar melihat titik api menuju struktur kepentingan korporasi. Penyidik perlu memetakan hubungan antara lokasi kebakaran dan batas konsesi, pola kebakaran berulang, serta rencana penanaman pasca-bencana.

Penelusuran juga harus mencakup aliran dana untuk pembayaran tenaga lapangan hingga pembelian bahan bakar guna membuktikan adanya kelalaian sistemik, pembiaran risiko, dan ketiadaan sarana mitigasi yang diwajibkan.

Landasan hukum sudah tersedia secara paripurna melalui regulasi perlindungan lingkungan hidup serta tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi.

Komitmen Irhamni untuk mengejar pihak yang menyuruh dan menikmati keuntungan harus diwujudkan dalam bentuk penetapan tersangka korporasi dan pengendali utamanya.

Tanpa langkah ini, penegakan hukum karhutla hanya sekadar memindahkan beban penderitaan—berupa asap, krisis kesehatan, lumpuhnya pendidikan, dan kerusakan ekosistem—kepada publik, sementara keuntungan tetap diprivatisasi oleh segelintir elite.

Penyelundupan Emas: Memutus Gurita Finansial Lintas Negara

Ujian tandingannya terletak pada pembongkaran jaringan penyelundupan emas ilegal yang membentang hingga pasar global seperti Dubai dan Hong Kong.

Penangkapan tersangka warga negara asing dan lokal yang mengendalikan gudang pengolahan serta pemurnian ilegal membuktikan tingkat kecerdikan sindikat yang luar biasa.

Modus operandi yang mengubah emas menjadi serbuk atau gel lalu ditempelkan di tubuh menunjukkan operasi tingkat tinggi.

Kapasitas pengolahan harian dalam jumlah fantastis mustahil berjalan tanpa pasokan domestik dalam skala masif. Di balik workshop tersembunyi di Jakarta, terdapat rantai pasok ilegal yang harus dibongkar tuntas.

Polisi perlu mengidentifikasi siapa penambang tanpa izin dan pemodal di daerah asal, serta bagaimana rantai distribusi logistik tanpa dokumen sah digerakkan.

Langkah krusial lainnya adalah membongkar perusahaan cangkang yang digunakan untuk mencuci asal-usul mineral dan memastikan ke rekening mana aliran dana dari jaringan luar negeri tersebut bermuara.

Pendekatan hukum yang diterapkan pun harus berlapis, mengerahkan kombinasi undang-undang pertambangan, kepabeanan, perpajakan, keimigrasian, hingga ketentuan korporasi secara serentak.

Mengikuti Jejak Uang Melalui TPPU

Di sinilah latar belakang Brigjen Mohammad Irhamni sebagai mantan pejabat di PPATK menjadi instrumen paling strategis. Pelaku lapangan bisa berbohong dan dokumen perusahaan bisa dipalsukan, tetapi jejak finansial tidak bisa berdusta.

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus menjadi senjata utama untuk melumpuhkan jaringan ini. Penjara saja tidak cukup bagi sindikat yang telah menikmati keuntungan sangat besar.

Penelusuran aset, pembekuan rekening, penyitaan properti, kendaraan, alat produksi, hingga perampasan seluruh hasil kejahatan wajib dilakukan secara paralel sejak hari pertama penyidikan.

Ruang gerak pelaku untuk mengalihkan aset, menggunakan nama orang lain, atau mengubah uang kejahatan menjadi instrumen investasi baru harus ditutup rapat.

Verifikasi data yang ketat terkait volume harian, kadar kemurnian, nilai transaksi, hingga durasi operasi harus dijaga melalui uji laboratorium dan audit forensik keuangan agar perkara tidak kandas di pengadilan akibat kelemahan konstruksi hitungan.

Membangun Standar Baru Penegakan Hukum

Karhutla dan penyelundupan emas pada dasarnya memiliki benang merah yang identik, yaitu penggunaan tabir pengaburan. Karhutla menggunakan api untuk menyembunyikan motif penguasaan lahan, sedangkan peleburan emas menggunakan rekayasa bentuk untuk menghapus jejak asal-usul tambang.

Brigjen Mohammad Irhamni kini memegang momentum historis untuk menetapkan standar baru pemberantasan kejahatan sumber daya alam di Indonesia.

Setiap kejahatan lingkungan dan pertambangan kini harus diperlakukan sebagai kejahatan ekonomi.

Pendekatan ini mewajibkan penelusuran aliran dana secara konsisten dalam setiap kasus pengrusakan ekosistem, sekaligus memastikan perampasan aset dan pembebanan tanggung jawab mutlak kepada korporasi yang menikmati hasil kejahatan tersebut.

Dukungan publik dan institusional kepadanya harus diberikan bukan sebagai bentuk kultus individu, melainkan sebagai pengawalan mutlak terhadap agenda penegakan hukum.

Mafia sumber daya alam tidak gentar menghadapi konferensi pers, tetapi mereka sangat takut kepada penyidik yang mampu melacak aliran uang, membuka kedok pemilik manfaat, menyita aset korporasi, dan merampas kekayaan haram mereka sampai ke akar-akarnya.

Oleh: R. HAIDAR ALWI – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK