Datangi Bareskrim Polri, Oegroseno: Diminta Klarifikasi Dugaan Korupsi Hibah Tanah Sepolwan
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Oegroseno mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 10.03 WIB. Panggilan ini sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait hibah tanah dan bangunan Sekolah Polisi Wani…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Oegroseno mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 10.03 WIB.
Panggilan ini sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait hibah tanah dan bangunan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Ciputat, Jakarta Selatan, serta pengadaan tanah pengganti di Lembang, Jawa Barat (Jabar).
Oegroseno didampingi sejumlah anggota Komisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI).
Dia mengenakan pakaian seragam purnawirawan Polri dan membawa sebuah ransel.
Ia dimintai klarifikasi selaku mantan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri.
“Saya nggak tahu masalah apa yang diduga. Karena ada undangan klarifikasi, kan undangan kita harus pasti hadir. Iya kan? Saya cari-cari kaitan apa, kalau lihat undangannya katanya ada dugaan tindak pidana proses hibah tanah Sepolwan. Satu lagi pengadaan lahan pengganti tanah di Sespim,” ucapnya.
Oegroseno mengaku t<span;>idak membawa dokumen lantaran pengadaan tersebut sudah berlangsung pada 2011.
Dokumennya juga dipegang pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.
"Semua ada panitianya, saya nggak tahu apa-apa. Saya Kalemdik. Panitia pengadaan pembelian tanah, katanya sudah meninggal, ya nggak tahu nanti gimana. Semua itu kan ada panitianya," ucapnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkapkan sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait hibah tanah dan bangunan Sepolwan di Ciputat.
"Yang namanya penyelidikan seusai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana," kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi.
Dia belum bisa mengungkapkannya kasus dugaan ini secara rinci. Namun, ia berkanji akan merilis ke publik apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Penyelidikan kasus ini tidak bertujuan mengkriminalisasi seseorang sebagaimana tudingan di tengah masyarakat.
"Kami jamin bahwa penegakan hukum ataupun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortastipidkor berdasarkan hukum dan aturan yang ada," ucapnya. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.