Denny Indrayana Nilai Gibran Tak Lagi Penuhi Syarat Wapres, Desak Pemakzulan
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatannya. Penilaian tersebut disampaikan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) terka…
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatannya. Penilaian tersebut disampaikan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA.
Denny menyebut putusan MA memperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan bagi calon wakil presiden. Menurutnya, perkembangan hukum tersebut menjadi dasar untuk menegaskan persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
“Lewat putusan MK yang dikonfirmasi dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung, maka Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, terutama dalam konteks ini adalah syarat pendidikan,” kata Denny Indrayana kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Denny menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses pemakzulan. Ia menegaskan bahwa mekanisme hukum yang berlaku setelah pelantikan berbeda dengan proses yang dapat ditempuh ketika tahapan pemilu masih berlangsung.
Menurut Denny, putusan MK telah memberikan batas yang lebih tegas mengenai mekanisme penyelesaian persoalan terkait presiden dan wakil presiden setelah resmi menjabat.
“Jadi ini penting untuk menegaskan harusnya proses pemakzulan berjalan. Kenapa proses pemakzulan pasca ini? Karena setelah putusan MK memang ditarik garis demarkasi lebih tegas, yaitu setelah pelantikan, yang terjadi kalau ada masalah-masalah dengan presiden dan wakil presiden adalah removal from office, proses pemakzulan, bukan diskualifikasi kata MK,” tuturnya.
Ia menjelaskan, diskualifikasi masih dimungkinkan apabila persoalan muncul sebelum pelantikan. Namun, setelah presiden dan wakil presiden dilantik, penyelesaian persoalan terkait jabatan harus mengikuti mekanisme pemakzulan.
“Kalau sebelum pelantikan, masih mungkin itu rezim pemilu, masih mungkin diskualifikasi,” tambah dia.
Pernyataan Denny tersebut menyoroti perbedaan mekanisme hukum dalam menangani persoalan persyaratan calon dan pejabat yang telah dilantik.
Ia menilai putusan MA terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran, yang disebut menguatkan putusan MK, menjadi bagian penting dalam persoalan tersebut.
Dengan demikian, Denny berpandangan bahwa proses pemakzulan perlu berjalan karena Gibran telah menduduki jabatan wakil presiden. Pernyataan itu disampaikan pada Selasa, 3 November 2026, di tengah pembahasan mengenai syarat pendidikan dan konsekuensi hukum setelah pelantikan.
Persoalan ini berkaitan dengan mekanisme konstitusional yang menurut Denny harus dibedakan antara tahapan sebelum dan sesudah pelantikan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.