Fakta Nasional

Tan Kian Keluhkan Pemeriksaan Berulang Usai Serahkan Rp 55 Miliar ke Ferry Boboho

FAKTANASIONAL.NET - Tan Kian mengaku masih merasa takut menjadi tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya meski telah menyerahkan uang sebesar Rp 55 miliar kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Pengusaha tersebut bahkan sempat mengeluhka…

Penulis: Adit Tuesday, 03 November 2026 📖 2 menit
Tan Kian Keluhkan Pemeriksaan Berulang Usai Serahkan Rp 55 Miliar ke Ferry Boboho
Tan Kian/Instagram

FAKTANASIONAL.NET - Tan Kian mengaku masih merasa takut menjadi tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya meski telah menyerahkan uang sebesar Rp 55 miliar kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Pengusaha tersebut bahkan sempat mengeluhkan pemeriksaan yang terus berlanjut setelah penyerahan uang dilakukan.

Pengakuan itu disampaikan Tan Kian saat menjadi saksi dalam persidangan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 3 November 2026, dini hari.

Dalam keterangannya, Tan mengungkapkan bahwa uang yang diserahkan kepada Ferry mencapai SGD 5 juta atau setara Rp 55 miliar. Penyerahan tersebut dilakukan dalam tiga tahap.

Namun, pembayaran itu tidak membuat Tan terbebas dari pemeriksaan. Ia menyebut masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak enam kali dalam perkara Jiwasraya.

Jaksa menggali keterangan Tan mengenai kapan rasa takut menjadi tersangka mulai mereda. Pertanyaan tersebut juga menyinggung apakah penyerahan seluruh uang kepada Ferry menjadi alasan Tan merasa lebih aman.

Tan menjawab bahwa dirinya tetap merasa ketakutan karena terus diperiksa. Ia bahkan mengaku sempat menyampaikan keberatan kepada Ferry.

"Tidak, terus saja saya ketakutan, karena kan saya diperiksa terus. Sampai 6 kali, saya komplain sama dia, 'Lho, kok masih gua diperiksa?'" jawab Tan.

Jaksa kemudian memastikan apakah pemeriksaan tersebut masih berlangsung setelah penyerahan uang dilakukan.

"Masih, sampai 6, totalnya 6 kali," jawab Tan.

Dalam persidangan, Tan juga menyatakan Ferry tidak menyebut nama pejabat Kejaksaan Agung, termasuk Febrie Adriansyah, ketika meminta uang Rp 55 miliar tersebut.

Jaksa turut mempertanyakan pemahaman Tan mengenai pihak yang memiliki kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pertanyaan itu merujuk pada ucapan Ferry yang disebut mengatakan bahwa Tan akan menjadi tersangka.

Tan mengaku tidak memahami siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan tersebut.

"Saya tidak mengerti," jawabnya.

Ketika jaksa kembali menanyakan siapa yang ada dalam pikirannya saat itu, Tan menjelaskan bahwa dirinya hanya mendengar pernyataan Ferry.

"Tidak mengerti saya. Waktu itu siapa yang bisa menetapkan saya sebagai tersangka, cuma dia saja yang bicara," jawab Tan.

Kesaksian Tan Kian tersebut menjadi bagian dari persidangan perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK