Fakta Nasional

Desak Pengungkapkan Dugaan Penggelapan Aset Sitaan Senilai Rp 377 Miliar, SPKR Geruduk KPK dan OJK

FAKTANASIONAL.NET - Serikat Pemuda Kerakyatan (SPKR) desak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Febri Adryansah dalam pelepasan aset sitaan milik negara pada perka…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 07 January 2026 📖 2 menit
Desak Pengungkapkan Dugaan Penggelapan Aset Sitaan Senilai Rp 377 Miliar, SPKR Geruduk KPK dan OJK
Aksi SPKR desak KPK menyelidiki peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Febri Adryansah dalam pelepasan aset milik negara pada perkara Jiwasraya/Dok. Ist

FAKTANASIONAL.NET - Serikat Pemuda Kerakyatan (SPKR) desak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Febri Adryansah dalam pelepasan aset sitaan milik negara pada perkara Jiwasraya.

"SPKR menilai kebijakan tersebut patut diselidiki karena berpotensi merugikan negara ratusan miliar rupiah," kata Amri, koordinator aksi SPKR, saat berdemo di depan Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/1/2025). Sebelum mendatangi KPK, massa aksi SPKR terlebih berdemo di OJK.

Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), lanjutnya, telah berkekuatan hukum tetap sejak 2021, dengan kerugian negara sekitar Rp16,8 triliun. Namun hingga kini, pemulihan aset baru mencapai kurang lebih Rp5,56 triliun.

"Fakta ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam upaya pengembalian kerugian negara," ujar Amri.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada vonis pelaku. Akar keputusan yang menyebabkan aset negara tergerus harus diungkap sampai tuntas,” tambah Amri.

Salah satu titik krusial yang menjadi sorotan Serikat Pemuda Kerakyatan (SPKR) adalah terbitnya Surat Nomor R-769/F.2/Fd.2/05/2020 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus.

Surat tersebut meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut blokir dan mengembalikan 472.166.000 lembar saham BJBR dari KSEI ke rekening PT Jiwasraya. Nilai aset ini diperkirakan mencapai sekitar Rp377,7 miliar.

"Padahal, pada saat surat itu diterbitkan, perkara Jiwasraya telah berstatus P21," kata Amri.

Bahkan kemudian, saham yang dimaksud secara tegas dinyatakan dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2931/K/Pid.Sus/2021 sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara.

“Keputusan Direktur Penyidikan Jampidsus untuk meminta pencabutan blokir saham memiliki implikasi besar terhadap aset negara. Tindakan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk dasar hukum, proses koordinasi, dan potensi pelanggaran prosedur,” ujar Amri.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa terdapat keputusan administratif yang tidak selaras dengan proses hukum pidana yang sedang berjalan.

Pencabutan blokir yang menyebabkan aset sitaan 472.166.000 lembar saham BJBR senilai sekitar Rp377,7 miliar raib. Sehingga, hingga saat ini negara tidak bisa mengeksekusi aset-aset sitaan tersebut.

Menurut SPKR, tindakan OJK yang membuka blokir atas permintaan Dirdik Jampidsus tidak bisa dilihat sebagai keteledoran semata.

“Atas dasar transparansi dan akuntabilitas, OJK patut dimintai pertanggungjawaban karena menyetujui pencabutan blokir tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Amri.

"Kebijakan yang berdampak pada hilangnya aset potensial negara tidak boleh dibiarkan tanpa klarifikasi yang terbuka," tambah Amri.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK