Fakta Nasional

Desak Pengusutan, PAPD Minta Aktor Intelektual Penyadapan Diungkap

Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) mendesak pengusutan tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. PAPD meminta aparat penegak hukum memburu aktor intelektual dan penikmat hasil sadapan tanpa pandang bulu.

Penulis: argenteaayu Thursday, 05 November 2026 📖 1 menit
Desak Pengusutan, PAPD Minta Aktor Intelektual Penyadapan Diungkap

FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto, jajaran menteri kabinet, serta sejumlah tokoh nasional memicu reaksi keras. Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) mendesak aparat berwajib mengusut tuntas perkara tersebut secara menyeluruh hingga ke akar-akarnya.

Pernyataan itu disampaikan Direktur PAPD, Agus Rihat P. Manalu, melalui keterangan tertulis pada hari Kamis, 5 November 2026. Menurut Rihat, insiden ini merupakan persoalan darurat yang mengancam keamanan negara, perlindungan komunikasi pejabat tinggi, serta integritas institusi pemerintahan.

"Persoalan ini tidak boleh berhenti pada siapa yang memasukkan nomor telepon ke sistem penyadapan. Publik harus tahu siapa yang memerintahkan, mengendalikan, dan menerima hasil sadapan," tegas Rihat dalam keterangannya.

PAPD menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Jika terbukti terorganisasi, ada indikasi kuat penyalahgunaan instrumen negara untuk melayani kepentingan kelompok tertentu. Rihat mengingatkan agar fasilitas institusi penegak hukum tidak disalahgunakan menjadi alat kekuasaan privat.

Terkait status hukum Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka, PAPD meminta proses peradilan berjalan transparan. Rihat menegaskan bahwa status jabatan atau pangkat tinggi tidak boleh menghalangi proses penegakan hukum yang adil.

Lebih lanjut, PAPD meminta penyidik kepolisian mendalami pihak-pihak yang menikmati dan memanfaatkan informasi dari hasil penyadapan ilegal tersebut. Penyelidikan harus mampu mengungkap siapa pembuat kebijakan di balik layar yang mengambil keuntungan dari operasi senyap ini.

Selain itu, PAPD mendorong penerapan pasal tindak pidana makar apabila ditemukan bukti terorganisasi yang berniat merusak tatanan konstitusional negara. Meski demikian, penerapan pasal tersebut wajib didasarkan pada alat bukti yang sah dan tidak boleh berlandaskan asumsi semata.

"Jangan ada kompromi bagi siapa pun yang terbukti melakukan kejahatan terhadap negara. Hukum harus ditegakkan secara transparan dan tanpa pandang bulu," pungkas Rihat menutup keterangannya.[ayu]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK