Fakta Nasional

Diduga Korupsi Usaha Pertambangan, PN Jakpus Akan Adili Direktur Toshida Indonesia

FAKTANASI0NAL.NET - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pengadilan Tipikor PN Jakpus) akan menggelar sidang perdana Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertamban…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 19 August 2026 📖 2 menit
Diduga Korupsi Usaha Pertambangan, PN Jakpus Akan Adili Direktur Toshida Indonesia

FAKTANASI0NAL.NET - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pengadilan Tipikor PN Jakpus) akan menggelar sidang perdana Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026 pada Kamis (27/8/2026).

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan setelah kepaniteraan meregister perkara Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.

"Majelis hakim yang akan mengadili, yaitu Dwi Elyarahma Sulistyowati sebagai ketua majelis hakim dengan hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan," kata Juru Bicara (Jubir) PN Jakpus, Andi Saputra.

Laode Sinarwan diduga memberikan suap sebesar Rp675 juta kepada Hery Susanto melalui Lukman Malanuang yang diberikan lewat Edi Sukandi.

Hery Susanto telah terlebih dahulu diadili dalam perkara tersebut dan persidangannya saat ini memasuki agenda pemeriksaan saksi

Dia didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar berbentuk uang tunai dan rumah. Suap ini diduga diterima untuk menggerakkan Hery, yang saat itu menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

Langkah ini guna mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.

Pengaturannya diduga dilakukan agar LHP Ombudsman menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai perbuatan malaadministrasi.

LHP ini juga diharapkan menyatakan penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan malaadministrasi.

Hery Susanto diduga menerima suap dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng sebesar Rp200 juta melalui Lukman Malanuang.

Hery Susanto juga diduga menerima dari Agung Winarno berupa rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta senilai Rp2,2 miliar; uang Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi, dan Rp525 juta.

Selain itu terdapat dugaan penerimaan uang sebesar Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.

Atas perbuatannya, Hery Susanto didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau ketentuan terkait dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK