Fakta Nasional

Diduga Langgar Etik, KAMPUD Desak Dewas KPK Copot Alexander Marwoto

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Ratusan massa dari Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (01/10/2024). Mereka mendesak De…

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 02 October 2024 📖 2 menit
Diduga Langgar Etik, KAMPUD Desak Dewas KPK Copot Alexander Marwoto
Aksi demo yang dilakukan KAMPUD di depan Gedung KPK RI, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (01/10/2024)/Muhyi.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Ratusan massa dari Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (01/10/2024).

Mereka mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (Dewas KPK RI) agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwoto.

Koordinator aksi, Irwan mengungkapkan, Alexander Marwoto diduga telah melakukan hubungan langsung dengan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang berstatus menjadi terpidana KPK.

Hal tersebut, lanjutnya, sebagaimana disampaikan oleh pihak Polda Metro Jaya dalam keterangannya, Sabtu (28/09/2024). Polda Metro Jaya menyampaikan, pihaknya telah menerima Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada 23 Maret 2024 atas perkara Alexander Marwoto selaku Wakil Ketua KPK yang telah melakukan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Pihak Polda Metro Jaya telah melakukan sejumlah langkah, termasuk verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan. Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui atau diperpanjang pada tanggal 9 September 2024.

“Peristiwa ini tentu saja sangat melukai seluruh rakyat Indonesia, khususnya pihak-pihak yang sedang berjuang mendapatkan keadilan di Republik Indonesia. Dimana, seorang Alexander Marwoto yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum justru melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji bagi seorang aparat penegak hukum,” kata koordinator aksi, Irwan, Selasa (01/10/2024).

Tindakan yang dilakukan oleh Alexander Marwoto, lanjut dia, juga telah melanggar ketentuan pasal 36 jo pasal 65 UU KPK. Pasal tersebut menyatakan, selaku Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani KPK dengan alasan apapun.

Selain itu, tambahnya, tindakan yang dilakukan oleh Alexander Marwoto di atas juga melanggar Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Perdewas KPK RI No. 3 Tahun 2021) pasal (4) ayat (2) huruf (a), yaitu melakukan hubungan langsung dengan pihak yang berperkara merupakan pelanggaran berat.

“Untuk itu kami mendesak Dewas KPK RI agar segera memberikan sanksi berat berupa pencopotan terhadap Alexander Marwoto sebagai wakil ketua KPK RI, serta mendorong agar pihak aparat penegak hukum memproses dan mengadili Alexander Marwoto sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK