Fakta Nasional

Diduga Pakai Uang Hasil Tipikor Beli Saham RS SSM, Bupati Lombok Barat Lakukan Bersama Dirut Air Minum Giri Menang

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) diduga memakai uang hasil tindak pidana korupsi (tipikor) sebesar Rp2,25 miliar untuk membeli saham Rumah Sakit SSM (RS SSM). Langkah ini…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 22 July 2026 📖 1 menit
Diduga Pakai Uang Hasil Tipikor Beli Saham RS SSM, Bupati Lombok Barat Lakukan Bersama Dirut Air Minum Giri Menang

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) diduga memakai uang hasil tindak pidana korupsi (tipikor) sebesar Rp2,25 miliar untuk membeli saham Rumah Sakit SSM (RS SSM).

Langkah ini dilakukan bersama Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman (SUD).

“Ini rumah sakit di Lombok Barat, dengan modus pembelian saham atau kemudian dibungkus lagi dengan istilah uang operasional bupati," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (21/7/2026).

Saat ditanya apakah RS SSM tersebut merupakan milik Bupati LAZ atau keluarga dijawab Taufik bahwa KPK baru mengetahui keberadaan pertemuan antara kepala daerah tersebut dengan pihak rumah sakit.

"Tim belum menemukan bahwa rumah sakit ini dikendalikan atau dalam penguasaan tersangka LAZ, tetapi memang sudah ada indikasi, dan tim mempunyai bukti-bukti di dokumen barang bukti elektronik bahwa ada pertemuan-pertemuan yang dilakukan antara Bupati dan pihak rumah sakit," ujarnya.

Dengan begitu Achmad Taufik Husein menyebutkan KPK akan terus mendalami aliran dan sumber uang hingga keterlibatan pihak lainnya dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Operasi ini menjadi yang ke-17 dilakukan KPK selama 2026.

KPK menangkap 20 orang di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Jakarta serta membawa delapan orang antara lain ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif.

Pada 21 Juli 2026 KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Dirut PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman sebagai tersangka kasus dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

KPK juga menetapkan kedua orang tersebut dan Dirut PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK