Fakta Nasional

Dihukum 4,6 Tahun Terkait Korupsi Dana Desa, Terdakwa dan Penasihat Hukum Sepakat Tidak Ajukan Banding

FAKTANASIONAL.NET - Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Firman Khadafi, menjatuhkan hukuman kurungan penjara terhadap terdakwa Fahrurozi selama empat tahun dan enam bulan dalam perkara korupsi dana desa yang merugikan negar…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Damiri Adam Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 07 August 2026 📖 1 menit
Dihukum 4,6 Tahun Terkait Korupsi Dana Desa, Terdakwa dan Penasihat Hukum Sepakat Tidak Ajukan Banding
Oplus_16908288
FAKTANASIONAL.NET - Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Firman Khadafi, menjatuhkan hukuman kurungan penjara terhadap terdakwa Fahrurozi selama empat tahun dan enam bulan dalam perkara korupsi dana desa yang merugikan negara sebesar Rp1,03 miliar.

Terdakwa yang merupakan seorang mantan Kepala Pekon (Kakon) Atar Lebar, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung tersebut menjalani sidang putusan didampingi oleh penasihat hukumnya, Nurul Hidayah.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Fahrurozi selama empat tahun dan enam bulan kurungan penjara," katanya saat membacakan amar putusan dalam persidangan, Kamis (6/8).

Selain dihukum kurungan penjara, majelis hakim Firman Khadafi juga menjatuhkan denda terhadap terdakwa sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

"Serta menjatuhkan hukuman tambahan pembayaran uang pengganti sebesar UP Rp 1.037.583.942. jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan penjara selama satu tahun," kata dia.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa bersama penasihat hukumnya sepakat untuk menerima putusan yang telah dibacakan tersebut serta tidak mengajukan upaya hukum banding.

"Sebelumnya saya menyarankan kepada terdakwa untuk pikir-pikir sebelum melakukan upaya hukum banding karena itu haknya. Namun dalam persidangan, terdakwa langsung menerima putusan tersebut," kata penasihat hukum, Nurul Hidayah.

"Tapi intinya yang terpenting adalah kami menghormati putusan yang telah dijatuhi oleh majelis hakim," kata dia.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK