Dihukum 4,6 Tahun Terkait Korupsi Dana Desa, Terdakwa dan Penasihat Hukum Sepakat Tidak Ajukan Banding
FAKTANASIONAL.NET - Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Firman Khadafi, menjatuhkan hukuman kurungan penjara terhadap terdakwa Fahrurozi selama empat tahun dan enam bulan dalam perkara korupsi dana desa yang merugikan negar…
Dengarkan Ringkasan
Terdakwa yang merupakan seorang mantan Kepala Pekon (Kakon) Atar Lebar, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung tersebut menjalani sidang putusan didampingi oleh penasihat hukumnya, Nurul Hidayah.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Fahrurozi selama empat tahun dan enam bulan kurungan penjara," katanya saat membacakan amar putusan dalam persidangan, Kamis (6/8).
Selain dihukum kurungan penjara, majelis hakim Firman Khadafi juga menjatuhkan denda terhadap terdakwa sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa bersama penasihat hukumnya sepakat untuk menerima putusan yang telah dibacakan tersebut serta tidak mengajukan upaya hukum banding.
"Sebelumnya saya menyarankan kepada terdakwa untuk pikir-pikir sebelum melakukan upaya hukum banding karena itu haknya. Namun dalam persidangan, terdakwa langsung menerima putusan tersebut," kata penasihat hukum, Nurul Hidayah.
"Tapi intinya yang terpenting adalah kami menghormati putusan yang telah dijatuhi oleh majelis hakim," kata dia.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.