Disaksikan Ombudsman dan Mabes Polri, Ahmad Barik "lawan" Kesewenangan Penahanan dan Dugaan Penjarahan ATM
FAKTANASIONAL.NET - Rangkaian persidangan maraton Praperadilan Nomor Register: 4/Pid.Pra/2026/PN Bkt di Pengadilan Negeri Bukittinggi berlangsung tidak kondusif. Pihak termohon BNNP Sumatera Barat melakukan tindakan "Show of Force" dengan menurunkan…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Rangkaian persidangan maraton Praperadilan Nomor Register: 4/Pid.Pra/2026/PN Bkt di Pengadilan Negeri Bukittinggi berlangsung tidak kondusif.
Pihak termohon BNNP Sumatera Barat melakukan tindakan "Show of Force" dengan menurunkan sejumlah personel penyidik lapangan beserta jajaran kepolisian resort setempat yang dipimpin langsung oleh Pejabat Utama BNNP Sumatera Barat (Sumbar).
Perisitiwa sidang tersebut dilaksanakan murni hanya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Advokat asal Bandarlampung, Ahmad Barik demi untuk membela hak konstitusional tersangka Monarkhi Islami atau Arki.
Kuasa Hukum Pemohon, Ahmad Barik menegaskan, pengerahan massa dinas secara berlebihan oleh BNNP Sumbar di ruang sidang murni merupakan bentuk kepanikan administratif yang nyata.
"Termohon boleh membawa pasukan rombongan, namun di dalam ruang sidang yang kaku, yang dihitung adalah keotentikan dokumen negara, bukan jumlah kepala," tegas Ahmad Barik di halaman Pengadilan Negeri Bukittinggi, Rabu (2/9).
Di hadapan Hakim TUnggal, tim penasihat hukum pemohon menyodorkan 16 manifes alat bukti surat (P-Series) yang secara hukum membongkar tiga fakta fatal penyidikan BNNP Sumbar.
Diantaranya, kata dia, bahwa penahanan dari BNNP Sumbar tersebut telah kedaluarsa (Unlawtul detentiin) dan cacat formil absolut karena melanggar syarat kewajiban Pasal 29 KUHAP.
"Kewenangan menahan faktual telah habis demi hukum sejak 15 Juli 2026, yang diperkuat oleh dokumen resmi Surat Balasan Ketua PN Bukittinggi Nomor: 573/PAN.PN.W3.U2/HK.2.2/VII/2026," tegasnya.
Kemudian, tambah dia, adanya administrasi fiktif atau SPDP liar berdasarkan Surat Keterangan Resmi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Dokumen SPDP dan perpanjangan penahanan perkara tersebut, katanya, secara faktual tidak pernah masuk dan tidak pernah terdaftar di kejaksaan setempat selaku pemilik yurisdiksi penuntutan di wilayah locus delicti.
"Tersangka ditahan berbulan-bulan di luar kontrol pengawasan jaksa peneliti," katanya.
Yang terkahir, tambah dia, adanya dugaan penjarahan aset ilegal yang dilakukan oleh oknum penyidik lapangan BNNP Sumbar. Hal tersebut, terbukti menguasai sepihak kartu ATM BCA berisi saldo sebesar Rp60 juta, uang dompet Rp5 juta, dan jam tangan G-Shock milik tersangka yang dilakukan di luar Berita Acara Penyitaan (BAP) resmi negara.
"Per-detik ini, kasus ini tidak lagi berjalan di ruang gelap lokal. Laporan resmi kami sudah direspon aktif dan sedang diusut oleh Divpropam Mabes Polri RI, Komnas HAM RI, serta Ombudsman RI Perwakilan Sumbar melalui Surat Resmi Nomor: T/0286/PV.03/VIII/2026," katanya lagi.
"Akibat kebiadaban prosedur dan tindakan non-prosedural oknum lapangan tersebut, Ibu Kandung tersangka bernama Marseli mengalami trauma psikis hingga sampai hari ini harus menjalani perawatan medis di Poli Jiwa RSI Yarsi Ibnu Sina Bukittinggi. Sebagai bentuk perlawanan total, kami yang merupakan dari Kantor hukum Ahmad Barik Barliyan & rekan telah meluncurkan pengaduan vertikal ke tingkat nasional," tutup dia.
Pada persidangan pembuktian hari Rabu, 2 September 2026 kuasa hukum pemohon langsung mendudukkan saksi fakta lisan yaitu Khalifatih Islami dan Irma Putri Amri yang di bawah sumpah membongkar fakta penggeledahan liar tanpa izin pengadilan serta teror pengepungan toko pada pagi hari kejadian.Sebaliknya, termohon BNNP Sumbar tidak mengajukan saksi-saksi tandingan yang sah. Pihak pemohon optimis hakim tunggal yang objektif akan memutus perkara ini dengan tegak lurus demi hukum, membatalkan seluruh administrasi cacat BNNP Sumbar, dan mengeluarkan tersangka dari penahanan Rutan Kelas IIB Padang secepatnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.