Fakta Nasional

DPR Desak Hukuman Maksimal bagi ‘Ki Bedil’, Perakit Senjata Api Ilegal Jaringan Cipacing

FAKTANASIONAL.NET – Penangkapan pria berinisial TS (58) alias ‘Ki Bedil’ oleh tim Brimob Polri terkait praktik perakitan dan penjualan senjata api (senpi) ilegal di Jawa Barat memicu reaksi keras dari parlemen. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad S…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 16 April 2026 📖 2 menit
DPR Desak Hukuman Maksimal bagi ‘Ki Bedil’, Perakit Senjata Api Ilegal Jaringan Cipacing
/Dok. Humas Polri

FAKTANASIONAL.NET – Penangkapan pria berinisial TS (58) alias ‘Ki Bedil’ oleh tim Brimob Polri terkait praktik perakitan dan penjualan senjata api (senpi) ilegal di Jawa Barat memicu reaksi keras dari parlemen.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi terberat bagi pelaku yang telah beroperasi selama puluhan tahun tersebut.

Sahroni menilai aktivitas ilegal yang dilakukan Ki Bedil bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sumber utama lahirnya berbagai aksi kriminalitas di tengah masyarakat.

Ancaman Nyata Keselamatan Publik

Politikus Partai Nasdem ini menekankan bahwa keberadaan senjata rakitan ilegal merupakan ancaman laten yang sangat berbahaya.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tapi ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat. Kita tidak pernah tahu sudah berapa banyak tindak kriminal, korban jiwa, dan keresahan yang mungkin timbul akibat peredaran senpi rakitan seperti ini. Karena itu saya minta Bareskrim Polri menjerat pelaku dengan hukuman yang berat dan maksimal,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu malam (16/4/2026).

Desak Pelacakan Jaringan Pembeli

Tak hanya berhenti pada sang perakit, Sahroni juga menginstruksikan Polri untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap rantai distribusi senjata tersebut.

Ia khawatir senjata-senjata yang telah terjual akan digunakan untuk tindak kejahatan di masa mendatang.

“Saya juga minta polisi tidak berhenti di pelaku perakitnya saja. Lacak seluruh pembeli senjata api rakitan tersebut, karena mereka inilah yang berpotensi menjadi pelaku kejahatan di lapangan,” imbuhnya.

Sahroni menambahkan bahwa pengungkapan hingga ke akar jaringan adalah harga mati demi menjaga kondusivitas keamanan nasional.

“Ini harus dibongkar sampai tuntas jaringannya. Jangan sampai masih ada senjata-senjata ilegal yang dibiarkan beredar bebas di masyarakat, ini bisa menjadi ancaman serius,” tegas Sahroni.

Rekam Jejak ‘Ki Bedil’

Berdasarkan data kepolisian, Ki Bedil bukanlah orang baru dalam dunia persenjataan.

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa pelaku memiliki latar belakang sebagai pekerja di industri senjata angin di Cipacing, Jawa Barat.

Keahlian teknis yang dimilikinya kemudian disalahgunakan untuk mengubah fungsi senjata angin menjadi senjata api ilegal yang mematikan.

Ki Bedil diduga telah menjalankan bisnis gelap ini selama 20 tahun, dengan taksiran harga jual mencapai Rp20 juta untuk setiap pucuk senjata yang dihasilkan.

Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami keterangan pelaku guna memetakan siapa saja pelanggan yang telah menggunakan jasa ‘Ki Bedil’ selama dua dekade terakhir.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK