Fakta Nasional

DPR Desak Perampasan Keuntungan Korporasi Karhutla

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI mendesak penegak hukum merampas keuntungan korporasi pelaku karhutla berulang. Desakan ini merespons data Kementerian Kehutanan per Oktober 2026 yang menangani 120 subjek hukum dan Bareskrim yang menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka.

Penulis: argenteaayu Friday, 30 October 2026 📖 1 menit
DPR Desak Perampasan Keuntungan Korporasi Karhutla

FAKTANASIONAL.NET - Sanksi administratif dinilai belum cukup untuk menjerahkan korporasi yang berulang kali memicu kebakaran hutan dan lahan. Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman. Ia meminta aparat penegak hukum menerapkan hukuman pidana berat.

Desakan tersebut mengemuka setelah Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat ada 120 subjek hukum dalam proses penanganan pidana karhutla per Kamis, 29 Oktober 2026. Rincian data menunjukkan 39 subjek masih dalam tahap penyelidikan, 79 dalam tahap penyidikan, serta dua perkara telah memasuki pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Alex meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan agar tidak ragu menyeret perusahaan pelanggar ke ranah pidana. Menurutnya, korporasi nakal ini layak dijerat dakwaan kumulatif. Hukuman tersebut harus disertai pidana tambahan berupa perampasan keuntungan ekonomis perusahaan.

Politikus PDIP itu juga menekankan agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada pembekuan izin usaha atau kewajiban pemulihan ekosistem saja. Ia mendorong Kemenhut memperkuat koordinasi bersama Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas perusahaan yang sering membakar lahan di area konsesi mereka.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus karhutla. Dari jumlah itu, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing asal Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan, yakni PT HKI, PT RKA, PT API, serta PT AI.

Selain itu, Kemenhut telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan dengan total luas areal terbakar mencapai 12.926,74 hektare. Sanksi tersebut meliputi pembekuan izin, kewajiban pemulihan ekosistem, hingga pencabutan izin usaha bagi lima subjek hukum.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, memastikan pihaknya terus menelusuri pihak yang meraup keuntungan dari aktivitas perusahaan tersebut. Kemenhut juga membuka peluang melayangkan gugatan ganti rugi atas kerusakan hutan jika bukti pertanggungjawaban terpenuhi.

Alex mengingatkan agar proses hukum berjalan transparan tanpa ada ketimpangan antara pelaku perorangan dan korporasi. Sinergi antarlembaga penegak hukum sangat diperlukan agar penindakan kasus karhutla ini mampu menghadirkan keadilan sosial yang merata bagi seluruh masyarakat.[ayu]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK