Fakta Nasional

DPR Kritisi Pernyataan Komnas HAM Terkait Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha

FAKTANASIONAL.NET – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab, menyatakan bahwa kasus penganiayaan dan penelantaran massal anak yang terjadi di lingkungan penitipan anak ( daycare ) Little Aresha, Yogyakarta, tida…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 20 May 2026 📖 2 menit
DPR Kritisi Pernyataan Komnas HAM Terkait Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha
Ilustrasi kekerasan seksual. (Dok. Ist)

FAKTANASIONAL.NET – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab, menyatakan bahwa kasus penganiayaan dan penelantaran massal anak yang terjadi di lingkungan penitipan anak (daycare) Little Aresha, Yogyakarta, tidak masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Kendati demikian, Amiruddin menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap balita di lembaga tersebut tetap merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi anak yang dilindungi oleh hukum nasional.

Pernyataan dari pihak Komnas HAM tersebut memicu respons kritis dari parlemen. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai bahwa perdebatan mengenai pengkategorian jenis pelanggaran HAM dalam pusaran kasus ini bukanlah substansi utama yang harus ditonjolkan.

Baca Juga: Gebrakan Pasar! Haji Isam Guyur Rp936 Miliar Borong Saham Emiten Nikel PACK

Menurutnya, fokus aparat penegak hukum dan negara saat ini seharusnya sepenuhnya diarahkan untuk memastikan keadilan bagi para korban.

“Semua pihak harus sepakat bahwa jelas ada pelanggaran HAM di sana, titik. Maka jangan lagi luka korban didiskreditkan dengan masalah pengkategorian pelanggaran berat atau bukan, bukan itu intinya. Justru seharusnya atas nama HAM, semua instansi harus sepakat menghukum berat pelaku dan melakukan evaluasi nasional terhadap izin serta SOP daycare. Lagian, emang HAM buat orang gede doang? Ga bisa buat anak bayi? HAM itu sifatnya melekat,” ujar Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Dugaan Kekerasan Sistemik Terhadap Balita

Lebih lanjut, Sahroni menilai bahwa rangkaian peristiwa kekerasan di Daycare Little Aresha tidak dapat dipandang sebagai bentuk tindak pidana penganiayaan biasa.

Hal ini didasari oleh adanya unsur kesengajaan serta pola kekerasan yang diduga terjadi secara sistemik di dalam lembaga penitipan tersebut.

“Jadi ini bukan kasus pidana biasa. Korbannya puluhan bayi dan balita, artinya ini sudah sistemik. Anak usia di bawah 2 tahun disiksa secara fisik oleh pengasuhnya, di tempat yang seharusnya melindungi mereka. Jadi mohon semua pihak menaruh empati kepada korban dan memberi hukuman berat terhadap pelaku,” pungkas Sahroni.

Kasus yang menimpa puluhan anak di bawah lima tahun di Yogyakarta ini kini tengah dalam penanganan intensif pihak kepolisian, seiring dengan menguatnya desakan publik untuk memperketat pengawasan dan perizinan operasional lembaga penitipan anak di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Prabowo Jawab Aspirasi May Day 2026: Janjikan Daycare dan Targetkan 1 Juta Rumah Dekat Kawasan Industri


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK