Fakta Nasional

DPR Kritisi Wacana Denda Kehilangan e-KTP: Jangan Sampai Hambat Hak Dasar Masyarakat Kecil

FAKTANASIONAL.NET – Usulan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, untuk mengenakan denda bagi warga yang menghilangkan KTP elektronik (e-KTP) menuai reaksi kritis dari parlemen. Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad, mengingatkan pemerintah a…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 24 April 2026 📖 2 menit
DPR Kritisi Wacana Denda Kehilangan e-KTP: Jangan Sampai Hambat Hak Dasar Masyarakat Kecil
Data tersebut akan diluncurkan resmi oleh Mendagri Tito Karnavian pada pembukaan Rakornas Dukcapil 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta./Dok. Kalurahan Situmulyo

FAKTANASIONAL.NET – Usulan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, untuk mengenakan denda bagi warga yang menghilangkan KTP elektronik (e-KTP) menuai reaksi kritis dari parlemen.

Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad, mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah dalam menerapkan kebijakan yang berpotensi membebani masyarakat, khususnya kelompok ekonomi lemah.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai bahwa fungsi KTP bukan sekadar kartu identitas, melainkan instrumen vital untuk mengakses berbagai perlindungan negara.

Potensi Hambatan Layanan Publik

Ali Ahmad menegaskan bahwa KTP elektronik adalah syarat mutlak bagi warga negara untuk mendapatkan layanan kesehatan hingga bantuan sosial.

Ia khawatir kebijakan denda justru akan menciptakan tembok baru bagi warga miskin dalam mendapatkan hak-hak mereka.

“KTP adalah pintu masuk bagi warga negara untuk mendapatkan hak dasarnya. Jangan sampai kebijakan denda ini justru menjadi hambatan bagi masyarakat, terutama warga tidak mampu, untuk mengakses layanan publik seperti kesehatan atau bantuan sosial," ujar Ali Ahmad, Kamis (23/4/2026).

Meskipun memahami bahwa pemerintah ingin menekan biaya cetak blangko yang tinggi akibat banyaknya warga yang kehilangan kartu secara cuma-cuma, Ali mengingatkan agar beban tersebut tidak dialihkan begitu saja kepada rakyat.

"Kami memahami negara ingin mendorong masyarakat agar lebih bertanggung jawab menjaga dokumen kependudukan. Tapi jangan sampai kebijakan denda ini malah kontraproduktif dengan kewajiban negara dalam memberikan pelayanan kependudukan bagi seluruh warga negara,” katanya.

Faktor Musibah dan Rasa Keadilan

Lebih lanjut, legislator asal Malang ini menyoroti aspek penyebab kehilangan.

Menurutnya, tidak semua kehilangan disebabkan oleh kelalaian personal, melainkan banyak yang dipicu oleh faktor di luar kendali warga seperti tindak kriminal atau bencana alam.

"Pemerintah harus bisa membedakan mana yang murni kelalaian dan mana yang akibat musibah. Jika warga yang menjadi korban pencurian atau bencana masih dibebani denda, ini tentu sangat tidak adil dan akan menyakiti rasa keadilan masyarakat," tegas Ali.

Ia juga memperingatkan adanya potensi munculnya celah pungutan liar (pungli) di tingkat pelayanan dasar jika sistem denda ini diterapkan tanpa pengawasan ketat. Masyarakat yang enggan berurusan dengan administrasi denda ke kas negara dikhawatirkan akan mencari jalan pintas melalui oknum petugas.

“Peluang ini besar terjadi, karena masyarakat tidak ingin ribet bayar denda ke kas negara, lalu memakai jalan pintas dengan oknum kependudukan,” ujarnya.

Solusi Digitalisasi Identitas (IKD)

Sebagai jalan keluar, Ali Ahmad mendorong pemerintah untuk lebih fokus pada percepatan implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) daripada menerapkan sanksi finansial.

Digitalisasi dianggap sebagai langkah yang lebih modern dan efektif untuk mengurangi ketergantungan pada blangko fisik.

"Jika identitas digital sudah merata dan bisa diterima di seluruh sektor perbankan maupun layanan publik, masyarakat tidak perlu lagi khawatir kehilangan kartu fisik. Ini akan jauh lebih efisien bagi negara dan memudahkan warga," tambahnya.

Ali berharap pemerintah melakukan kajian mendalam dan komprehensif sebelum membawa wacana denda ini ke tahap regulasi, guna memastikan tidak ada masyarakat yang terpinggirkan dari sistem pelayanan publik hanya karena kehilangan dokumen kependudukan.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK