Fakta Nasional

DPR Resmi Sahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Jadi Undang-Undang

FAKTANASIONAL.NET — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi Undang-Undang (UU). Pengambilan keputusan tingkat II ini berlangsung dalam Rapat Paripu…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 21 July 2026 📖 1 menit
DPR Resmi Sahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Jadi Undang-Undang
Ketua DPR RI Puan Maharani resmikan pengesahan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang./dnl.

FAKTANASIONAL.NET — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi Undang-Undang (UU).

Pengambilan keputusan tingkat II ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Rapat paripurna pengesahan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi para Wakil Ketua DPR RI yakni Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, dan Saan Mustopa.

Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Mohamad Hekal menyampaikan laporan mengenai proses pembahasan RUU PFII.

Baca Juga: Sejumlah SDN Sepi Murid Baru, Komisi X DPR RI: Akibat Demografi dan Ketimpangan Mutu Sekolah

Hekal menjelaskan bahwa pembentukan PFII merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).

Hekal memaparkan bahwa UU P2SK telah diundangkan pada 17 Juni 2026.

Regulasi tersebut mengamanatkan agar ketentuan mengenai penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia diatur melalui undang-undang khusus yang wajib dibentuk paling lambat tiga bulan sejak UU P2SK diundangkan.

Usai penyampaian laporan Panja, Puan Maharani selaku pimpinan rapat memohon persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.

"Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan.

Baca Juga: DPR Kecam Keras Kasus Pencabulan 32 Murid SD di Makassar, Desak Hukuman Maksimal dan Restitusi Korban

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat secara serentak.

Dengan dilakukannya pengetukan palu sidang, RUU PFII resmi disahkan menjadi payung hukum baru dalam tata kelola dan pengembangan sektor keuangan internasional di Indonesia.

Baca Juga: Komisi II DPR RI Serap Aspirasi Kalbar Terkait Penyusunan RUU Kabupaten Kota dan Identitas Etnis


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK