dr Icha Meninggal Dunia, IDI Jatim Minta Penguatan Perlindungan Hukum dan Psikologis Tenaga Medis
FAKTANASIONAL.NET - Ikatan Dokter Indonesia Jawa Timur (IDI Jatim) meminta pemerintah memberikan penguatan perlindungan hukum dan psikologis bagi tenaga medis setelah peristiwa meninggalnya dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr Icha). "Kami meng…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Ikatan Dokter Indonesia Jawa Timur (IDI Jatim) meminta pemerintah memberikan penguatan perlindungan hukum dan psikologis bagi tenaga medis setelah peristiwa meninggalnya dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr Icha).
"Kami mengikuti perkembangan dugaan intimidasi yang dialami almarhumah saat bertugas di IGD. Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum," kata Ketua IDI Jatim dr Budi Himawan, Sp.U., MM., FICS di Lamongan, Jatim pada Rabu (1/7/2026).
Peristiwa ini menjadi pengingat menjamin keselamatan tenaga medis dinilai penting selama menjalankan tugas pelayanan kesehatan.
Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjamin tenaga medis memperoleh perlindungan hukum. Langkah ini termasuk dari intimidasi, kekerasan, perundungan, dan pelecehan saat menjalankan profesi.
Hal lainnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mewajibkan pemerintah dan fasilitas pelayanan kesehatan memberikan perlindungan, bantuan hukum, serta pencegahan kekerasan terhadap tenaga kesehatan.
"Perlindungan tidak boleh diberikan hanya ketika sengketa hukum terjadi, tetapi juga harus mampu mencegah tekanan psikologis yang dapat mengganggu independensi profesi dokter," ujarnya.
Budi Himawan meneruskan IDI Jatim juga mendorong aparat mengusut dugaan intimidasi secara profesional, objektif, dan transparan. Semua pihak juga diminta menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.
IDI berharap seluruh fasilitas kesehatan memperkuat sistem pelaporan internal yang aman, menyediakan layanan kesehatan jiwa bagi tenaga medis, dan menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap segala bentuk kekerasan maupun intimidasi.
"Melindungi tenaga medis berarti memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan bermutu," tuturnya. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.