Dua Kali Mangkir Saat Pemeriksaan, KPK Bakal Tetap Panggil Indra Widjaja Saat Sidang Dugaan Korupsi Taspen
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Penanganan perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahap penyidikan ini sudah hampir selesai. "Penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah hampir se…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Penanganan perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahap penyidikan ini sudah hampir selesai.
"Penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah hampir selesai tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).
Namun demikian, mantan Komisaris Utama PT Asuransi Sinarmas, Indra Widjaja belum juga memenuhi panggilan KPK. Bahkan yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi dari kasus tersebut.
Menyikapi hal itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa Indra Widjaya nantinya bakal tetap dipanggil pada sidang kasus dugaan korupsi tersebut.
Alasan pemanggilan itu lantaran Indra Widjaja tercatat sudah dua kali mangkir sebagai saksi saat status itu masih dalam penyidikan di KPK.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan jika Indra Widjaja sudah dua kali absen dalam pemanggilan yaitu pada Rabu (12/2/2025) dan Selasa (15/4/2025).
Menurut Asep Guntur, meski dalam tahap penyidikan dinyatakan mangkir, Indra Widjaja bakal tetap dipanggil sebagai saksi di persidangan kasus investasi bodong PT Taspen.
"Keterangan saksi bisa juga diberikan pada saat persidangan," kata Asep Guntur kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).
Asep menyebut dugaan rasuah di PT Taspen terkait dengan pelanggaran Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur soal kerugian keuangan negara.
Sementara, Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)I, Nyoman Wara mengungkapkan bahwa kerugian negara kasus dugaan korupsi PT Taspen mencapai Rp1 triliun.
Hal tersebut disampaikannya mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyampaikan kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi di PT Taspen.
"Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara Kerugian Negara," kaya Nyoman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin kemarin.
"Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp 1 triliun dan tadi sudah disampaikan oleh Pak Wakil Ketua BPK Kepada Wakil Ketua BPK LHP tersebut," tambah dia.
Lebih lanjut, Nyoman menjelaskan perhitungan kerugian negara oleh BPK dalam kasus PT Taspen ini sesuai dengan permintaan dari lembaga antirasuah.
"Hari ini kami dari BPK telah menyampaikan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara dalam kasus PT Taspen," ujar Nyoman.
"Hari ini kami dari BPK telah menyampaikan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara dalam kasus PT Taspen," ujar Nyoman.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.