Dugaan Korupsi Hutan Register Way Kanan, Kajati Lampung Sebut Perkara Diambil Alih Kejagung
FAKTANASIONAL.NET - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo menyebutkan, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah mengambil alih perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan register u…
volume_up
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo menyebutkan, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah mengambil alih perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan register untuk perkebunan di wilayah Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
"Perkara telah diambil alih oleh tim penyidik Kejagung RI. Pengambilan alih perkara tersebut berdasarkan serah terima penanganan perkara tanggal 11 mei 2026," katanya saat menjelaskan pencapaian kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (5/8).
Dia melanjutkan, pengambilan alih penyidikan tersebut dilakukan mengingat perkara tersebut memiliki kompleksitas tinggi yang mencakup aspek pengelolaan kawasan hutan, perizinan kehutanan, penguasaan lahan, penerimaan negara, serta potensi kerugian keuangan negara dalam jumlah sangat signifikan.
"Maka sesuai ketentuan dan petunjuk penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Kejagung RI guna lebih menjamin efektivitas penanganan, keseragaman kebijakan hukum, optimalisasi pemulihan kerugian negara, serta kepastian hukum terhadap perkara yang memiliki kompleksitas dan dimensi nasional," kata dia.
Meskipun demikian, lanjut dia, pihaknya memastikan bahwa perkara dugaan korupsi hutan register di Way Kanan dan lainnya tersebut tetap berjalan sesuai dengan SOP yang berlaku.
"Kami pastikan tetap berjalan, hingga kini penyelamatan keuangan negara dalam perkara ini berhasil kami selamatkan berupa uang titipan dan uang sitaan sebesar Rp1.003.680.250.000. Kami minta kepada media juga agar tetap mengawasi dan memantau sama-sama perkara yang tengah berjalan," katanya.
Sebelumnya, Kejati Lampung dalam perkara tersebut telah memeriksa sebanyak 59 saksi untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana yang didapati terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh perusahaan berinisial PT P pada areal perusahaan BUMN di Provinsi Lampung.
Saksi-saksi yang telah diperiksa tersebut berasal dari unsur Basan Usaha Milik Negara (BUMN) Inhutani, pihak perusahaan perkebunan, pemerintah daerah/provinsi, hingga kelompok tani, dan lainnya.
Halaman:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.