Fakta Nasional

Dugaan Korupsi Minyak Mentah, Mantan Menteri ESDM Sudirman Said Dipanggil Lagi

FAKTANASIONAL.NET — Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 19 January 2026 📖 1 menit
Dugaan Korupsi Minyak Mentah, Mantan Menteri ESDM Sudirman Said Dipanggil Lagi
Gedung Jampidsus Kejagung/zul-fkn.

FAKTANASIONAL.NET — Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan kehadiran Sudirman Said di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin (19/1/2026).

“Iya, yang bersangkutan sudah hadir dan kembali diperiksa,” kata Anang singkat.

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan sebelumnya. Sudirman Said diketahui telah lebih dulu dimintai keterangan oleh penyidik pada 23 Desember 2025, terkait pengetahuannya selama menjabat sebagai Menteri ESDM.

Perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral atau PES ini merupakan pengembangan dari kasus tata kelola minyak mentah yang juga menyeret nama pengusaha Mohammad Riza Chalid.

“Kasus Petral ini memang bagian dari pengembangan perkara yang sudah berjalan,” ujar Anang dalam keterangan sebelumnya.

Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik Kejagung juga memeriksa sejumlah pihak yang berstatus terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), termasuk subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.

Menurut Anang, tidak seluruh terdakwa diperiksa, namun sebagian di antaranya dimintai keterangan sebagai saksi guna melengkapi berkas penyidikan yang sedang berjalan.

“Tidak semua, hanya beberapa. Untuk saat ini, mereka masih berstatus sebagai saksi,” jelasnya.[zul]

 


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK