Fakta Nasional

Dukung UU Perampasan Aset, IKADIN: Rampas Hasil Kejahatannya, Bukan Rampas Keadilannya

FAKTANASIONAL.NET - Ketua Umum DPP IKADIN, Dr Maqdir Ismail bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP IKADIN, Dr M Rasyid Ridho menyampaikan, pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat (Rakerda) Umum Komisi III DPR RI terkait rancangan Undang-undang peram…

Penulis: Damiri Adam Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 04 August 2026 📖 1 menit
Dukung UU Perampasan Aset, IKADIN: Rampas Hasil Kejahatannya, Bukan Rampas Keadilannya
Oplus_16908288
FAKTANASIONAL.NET - Ketua Umum DPP IKADIN, Dr Maqdir Ismail bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP IKADIN, Dr M Rasyid Ridho menyampaikan, pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat (Rakerda) Umum Komisi III DPR RI terkait rancangan Undang-undang perampasan aset.
"IKADIN mendukung langkah tegas negara untuk mengejar, membekukan, dan merampas kekayaan yang terbukti berasal dari tindak pidana," kata Ketua Umum DPP IKADIN, Dr Maqdir Ismail, Senin (3/8).
Dia melanjutkan, dalam mendukung langkah tegas Undang-undang perampasan aset, menurutnya, ketegasan hukum wajib tetap berjalan di atas rel konstitusi. Menurut dia, perampasan aset tidak boleh berubah menjadi penghukuman tanpa pengadilan.
"Setiap proses harus menjamin asas praduga tidak bersalah, pembuktian yang sah, hak atas pembelaan, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, proporsionalitas, serta pengawasan lembaga peradilan yang independen," kata dia.
Ia menambahkan, dalam Undang-undang perampasan aset, menurutnya negara harus kuat dalam menghadapi kejahatan. Tetapi, kata dia, kekuatan negara juga tidak boleh kehilangan batas, sebab hukum yang kehilangan prosedur dapat berubah menjadi kekuasaan yang kehilangan keadilan.
"Oleh karena itu, IKADIN hadir untuk memastikan RUU Perampasan Aset menjadi instrumen pemberantasan kejahatan yang efektif, transparan, akuntabel, dan tetap menghormati hak asasi manusia. Rampas hasil kejahatannya, lindungi hak warga negaranya, dan tegakkan hukum dengan keadilan," katanya.

Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK