Febrie Adriansyah Bantah Terima Uang Tan Kian 50 Miliar Lebih, Hotman Paris Hutapea: Kalau Dia Beri Suap Mengapa Tak Menjadi Tersangka
FAKTANASIONAL.NET - Kuasa hukum Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Hotman Paris Hutapea membantah kliennya menerima uang dari pengusaha properti Tan Kian sebesar Rp50 miliar lebih. “Yang jelas men…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kuasa hukum Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Hotman Paris Hutapea membantah kliennya menerima uang dari pengusaha properti Tan Kian sebesar Rp50 miliar lebih.
“Yang jelas menyangkut duit, tidak ada,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta pada Jumat (17/7/2026).
Hal itu Hotman Paris Hutapea sampaikan seusai Febrie Adriansyah diperiksa penyidik Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024.
Status tersangka ini ditetapkan oleh penyidik Polri sebelum akhirnya penanganan perkara dilimpahkan ke Kejagung.
Hotman Paris Hutapea mengemukakan jika Tan Kian memberikan suap kepada Febrie Adriansyah, maka seharusnya pengusaha tersebut menjadi tersangka.
“Kalau dia pemberi suap, kenapa bukan sebagai tersangka sekarang? Kenapa yang malah Jampidsus yang begitu jabatan tinggi dalam penegak hukum langsung jadi tersangka?” ucapnya.
Febrie Adriansyah menyebut sebanyak 12 hakim yang mengadili proses hukum kasus korupsi PT Asabri hingga tahapan peninjauan kembali (PK), tidak pernah mempersoalkan status Tan Kian yang merupakan saksi.
Hotman Paris Hutapea juga mengklaim Tan Kian tidak memiliki kaitan dengan kasus korupsi PT Asabri.
Ia menyebut keterlibatan Tan Kian hanyalah dalam kerja sama operasional (KSO) dengan salah satu tersangka di kasus korupsi Asabri, yaitu Benny Tjokrosaputro.
“Benny Tjokro punya tanah, dia bikin KSO dengan Tan Kian. Jadi, kerja sama itu, lho. Soal tanah, bukannya tanahnya Asabri, tapi tanahnya Benny Tjokro pribadi,” ucapnya.
Bahkan, Hotman Paris Hutapea melanjutkan, tanah itu telah disita oleh Kejaksaan dan sempat dilelang. Jadi, tidak ada sama sekali uang korupsi Asabri yang dinikmati oleh Tan Kian.
“Tanah yang ada kerja sama operasional, tanahnya sudah disita Kejaksaan dan sudah proses lelang. Artinya zero (nol), tidak ada harta daripada Asabri yang diambil oleh Tan Kian yang merugikan keuangan negara,” tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengatakan telah memeriksa Tan Kian dalam proses penyidikan tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU, salah satunya terkait proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan Tan Kian termasuk dalam 15 saksi yang telah diperiksa.
“Kami sampaikan pemeriksaan tadi, termasuk 15 saksi yang kami periksa dimintai keterangan, salah satunya adalah itu (Tan Kian, red.). Jadi, yang bersangkutan statusnya masih status sebagai saksi,” ucapnya. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.