Fakta Nasional

Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Tim 9 Kejagung, Kasus Asabri dan Jiwasraya Disorot

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa, 8 September 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 08 September 2026 📖 1 menit
Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Tim 9 Kejagung, Kasus Asabri dan Jiwasraya Disorot
Febrie Adriansyah Melawan/(infografis/@fkn)

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa, 8 September 2026.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, mulai pukul 09.00 WIB. Informasi tersebut disampaikan Febri dalam keterangannya pada Selasa, 8 September 2026, sebagaimana dikutip dari Liputan6.com.

"Hari ini pak FA diagendakan diperiksa sebagai Tersangka dalam Penyidikan Dugaan Penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Proses Penanganan Hukum oleh Oknum Pegawai Negeri atau Oknum Penyelenggara Negara Dalam Perakara PT. ASABRI dan/atau PT. Asuransi Jiwasraya," kata Febri.

Febri Diansyah mengaku mempertanyakan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, status tersangka Febrie dalam perkara itu berkaitan dengan penetapan tersangka oleh instansi lain serta putusan praperadilan.

Meski demikian, pihak Febrie memastikan akan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan kliennya tetap hadir dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.

"FA akan kooperatif & menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini. Kami Advokat akan mendampingi pemeriksaan tersebut," ujarnya.

Pemeriksaan terbaru ini menambah rangkaian proses hukum terhadap Febrie yang sebelumnya telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah dan Nurman Herin sebagai tersangka TPPU setelah menerima pelimpahan berkas perkara serta barang bukti dari Polri.

Dalam pelimpahan tersebut terdapat barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan yang mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik, serta perkara korupsi dan TPPU dalam penanganan kasus PT Asabri.

Dalam perkara Asabri, Polri sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK