Gagal di Upaya Pertama, Tersangka Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran Kembali Gugat KPK
FAKTANASIONAL.NET – Mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan, kembali meluncurkan perlawanan hukum terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adiputra mendaftarkan gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Sela…
FAKTANASIONAL.NET– Mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan, kembali meluncurkan perlawanan hukum terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adiputra mendaftarkan gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna menguji sah atau tidaknya status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi pengerukan alur pelayaran.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan per Selasa (17/3/2026), gugatan tersebut resmi terdaftar dengan nomor perkara 37/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Rabu, 11 Maret 2026.
Sidang Perdana April Mendatang
Upaya hukum ini dilakukan Adiputra hanya selang satu hari setelah gugatan praperadilan pertamanya ditolak oleh hakim pada Selasa, 10 Maret 2026.
Meski sebelumnya telah dinyatakan gagal, pihak Adiputra tetap memilih menempuh jalur yang sama.
Pengadilan telah menjadwalkan pembukaan persidangan untuk memeriksa dalil-dalil permohonan tersangka.
-
Jadwal Sidang Perdana: Rabu, 1 April 2026.
-
Lokasi: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Konstruksi Perkara: Korupsi Lintas Pelabuhan
Kasus yang menjerat Adiputra bermula dari pengusutan KPK terhadap paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran di sejumlah titik strategis nasional pada kurun waktu 2013 hingga 2017.
Wilayah yang masuk dalam pusaran kasus ini meliputi:
-
Pelabuhan Tanjung Mas (TA 2015–2017)
-
Pelabuhan Samarinda (TA 2015–2016)
-
Pelabuhan Benoa (TA 2014–2016)
-
Pelabuhan Pulang Pisau (TA 2013 & 2016)
KPK sebelumnya menyatakan telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga pihak swasta.
Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardika Sugiarto, sempat menegaskan mekanisme pengumuman profil tersangka.
"Bahwa saat ini KPK telah menetapkan 9 tersangka, terdiri dari 6 penyelenggara negara dan 3 dari pihak swasta. Hal itu akan diumumkan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan," ujar Tessa dalam keterangannya.
Identitas Tersangka dan Status Cekal
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Adiputra Kurniawan (AK) merupakan salah satu dari tiga pihak swasta yang dijerat bersama David Gunawan (DG) dan Iwan Setiono Phoa (ISP).
Sementara itu, deretan penyelenggara negara yang terseret menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), di antaranya Sunarso, Ihsan Ahda Tanjung, Aditya Karya, Herwan Rasyid, Otto Patriawan, dan Sapril Imanuel Ginting.
Satu tersangka lainnya, I Gede Astawa Prama Artha, dilaporkan telah meninggal dunia.
Guna kelancaran penyidikan, KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri (cegah) bagi para tersangka yang masih aktif sejak Mei 2023.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.