Gerebek Sindikat Judi Online Internasional di Jakbar, Polri Pindahkan 321 WNA ke Imigrasi
FAKTANASIONAL.NET - Ratusan Warga Negara Asing (WNA) yang diduga kuat menjadi operator sindikat perjudian daring jaringan internasional di Jakarta Barat kini memasuki fase baru penyelidikan hukum. Tepat pada Minggu (10/5/2026), Kepolisian Republik I…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Ratusan Warga Negara Asing (WNA) yang diduga kuat menjadi operator sindikat perjudian daring jaringan internasional di Jakarta Barat kini memasuki fase baru penyelidikan hukum.
Tepat pada Minggu (10/5/2026), Kepolisian Republik Indonesia memindahkan 321 ekspatriat tersebut ke sejumlah fasilitas keimigrasian guna mengintensifkan pemeriksaan.
Langkah tegas penegakan hukum ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Seperti yang dilaporkan melalui berbagai sumber kepolisian, relokasi ratusan tersangka ini bukanlah tanpa alasan, melainkan sebuah strategi krusial untuk mendalami perkara secara komprehensif bersama instansi terkait.
"Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut," tutur Brigjen Trunoyudo kepada awak media pada hari Minggu tersebut.
Dirinya menekankan bahwa pemindahan ini adalah wujud nyata dari koordinasi terintegrasi dan simultan antar-lembaga negara dalam menyapu bersih operasi judi daring berskala global.
Pengungkapan kasus fenomenal ini bermula ketika satuan Bareskrim Polri sukses menggerebek markas rahasia para pelaku di kawasan Jakarta Barat saat mereka tengah sibuk mengelola aktivitas ilegal.
Demi memastikan kelancaran dan efektivitas interogasi, aparat memutuskan untuk tidak menempatkan seluruh tersangka di satu lokasi yang sama.
Trunoyudo merinci bahwa dari total 321 individu asing yang diamankan, distribusinya dipecah menjadi tiga kelompok utama. Sebanyak 150 orang WNA langsung digiring ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) untuk diamankan.
Selanjutnya, gelombang kedua yang juga berjumlah 150 orang diserahkan kepada Direktorat Imigrasi Pusat.
Sementara itu, kelompok terakhir yang terdiri dari 21 tersangka diinstruksikan untuk menjalani tahapan pemeriksaan mendalam di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
"Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan," tegas Trunoyudo memungkasi penjelasannya terkait komitmen Polri dalam menuntaskan perkara ini.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.