Fakta Nasional

Golkar Segera Surati KPU, Kursi Sarmuji dan Bamsoet di DPR Akan Diproses PAW

FAKTANASIONAL.NET - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar segera mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memproses pergantian antar waktu (PAW) dua anggota DPR dari Fraksi Golkar. Dua kursi tersebut kosong setelah Sarmuji dan Bamb…

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 06 October 2026 📖 1 menit
Golkar Segera Surati KPU, Kursi Sarmuji dan Bamsoet di DPR Akan Diproses PAW
Golkar Segera Surati KPU, Kursi Sarmuji dan Bamsoet di DPR Akan Diproses PAW/ANTARA

FAKTANASIONAL.NET - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar segera mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memproses pergantian antar waktu (PAW) dua anggota DPR dari Fraksi Golkar.

Dua kursi tersebut kosong setelah Sarmuji dan Bambang Soesatyo atau Bamsoet mendapat posisi baru di pemerintahan.

Sarmuji baru dilantik sebagai Menteri Perindustrian, sedangkan Bamsoet dipercaya menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Wakil Ketua Komisi II DPR sekaligus politikus Golkar, Doli Kurnia, mengatakan pengajuan PAW akan dilakukan berdasarkan keputusan pengangkatan kedua kader tersebut.

"Mungkin kami nanti akan mengajukan ya berdasarkan apa namanya, keputusan diangkatnya dua kader ini, nanti disampaikan oleh DPP ke KPU, kemudian KPU nanti memprosesnya," ujar Doli di kompleks parlemen, Senin (5/10), dikutip dari CNN Indonesia.

Doli menjelaskan bahwa pengganti Sarmuji dan Bamsoet akan diambil dari calon anggota legislatif Golkar dengan perolehan suara terbanyak berikutnya pada Pemilu 2024 di daerah pemilihan masing-masing.

Berdasarkan data KPU, kursi Sarmuji akan digantikan Kusuma Judi Leksonoys. Ia memperoleh suara terbanyak ketiga dari Partai Golkar untuk Dapil Jawa Timur VI.

Dapil tersebut mencakup Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek.

Sementara itu, kursi Bamsoet di DPR akan digantikan Subeno. Ia berasal dari Dapil Jawa Tengah VII yang meliputi Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Purbalingga.

Proses pergantian anggota DPR melalui mekanisme PAW memiliki dasar hukum dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Pasal 242 ayat 1 mengatur bahwa anggota DPR yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota DPR dari daerah pemilihan yang sama berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak dari partai politik yang bersangkutan.

Dengan demikian, proses penggantian Sarmuji dan Bamsoet akan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam ketentuan tersebut setelah DPP Partai Golkar menyampaikan pengajuan kepada KPU.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK