Fakta Nasional

Hanya Bertahan 4 Hari, KPK Tarik Kembali Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk membatalkan status tahanan rumah bagi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut kini dipastikan kembali menghuni Rumah…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 23 March 2026 📖 1 menit
Hanya Bertahan 4 Hari, KPK Tarik Kembali Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan
, Yaqut Cholil Qoumas - Mantan Menteri Agama (Dok. Ist)

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk membatalkan status tahanan rumah bagi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut kini dipastikan kembali menghuni Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah sempat menuai kontroversi di publik.

Keputusan ini diambil hanya berselang beberapa hari setelah Yaqut diketahui menjalani masa tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) dan merayakan Idulfitri di kediamannya.

Proses Pemindahan dan Pemeriksaan Kesehatan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi perubahan status penahanan ini pada Senin (23/3/2026). Sebelum kembali masuk ke sel rutan, Yaqut harus menjalani serangkaian prosedur medis.

"KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap YCQ dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK. Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh Dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur," terang Budi kepada wartawan.

Langkah Menuju Persidangan

Penarikan kembali Yaqut ke rutan disebut sebagai bagian dari strategi penyidikan untuk mempercepat penyelesaian perkara.

KPK menargetkan berkas perkara ini bisa segera dinyatakan lengkap (P21).

"Hal ini untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera dilimpah ke tahap penuntutan. Penyidikan perkara akan terus berprogress sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku," pungkas Budi.

Kronologi Polemik Tahanan Rumah

Sebelumnya, keberadaan Yaqut yang tidak terlihat di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sempat memicu tanda tanya.

Hal ini pertama kali terungkap dari keterangan Silvia Rinita Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer (Noel), yang juga tengah ditahan di lokasi yang sama.

Pihak KPK sempat berkilah bahwa pengalihan status menjadi tahanan rumah tersebut dilakukan berdasarkan permohonan keluarga dan bukan karena faktor kesehatan.

Namun, desakan dari berbagai pihak, termasuk eks penyidik KPK yang menuding adanya "standar ganda", diduga menjadi salah satu pemicu lembaga antirasuah ini mengevaluasi kembali keputusannya.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK