Hari Raya Waisak 2026: 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi, Enam Langsung Bebas
FAKTANASIONAL.NET — Sebanyak 1.052 narapidana dan anak binaan yang beragama Buddha di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus dalam rangka Hari Raya Waisak 2570 BE. Hak integrasi tersebut disalurkan sec…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Sebanyak 1.052 narapidana dan anak binaan yang beragama Buddha di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus dalam rangka Hari Raya Waisak 2570 BE.
Hak integrasi tersebut disalurkan secara resmi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Minggu, 31/5/2026.
Secara rincian, pemenuhan hak ini diberikan kepada 1.047 narapidana yang menerima RK Waisak dan 5 anak binaan yang mendapatkan PMP Khusus Waisak.
Dari kluster narapidana, sebanyak 1.041 orang memperoleh RK I berupa pengurangan sebagian masa tahanan, sedangkan 6 orang lainnya menerima RK II yang membuat mereka langsung menghirup udara bebas. Sementara itu, seluruh anak binaan yang memenuhi syarat tercatat menerima PMP Khusus I.
Baca Juga: Transfer Narapidana Mary Jane Veloso Picu Permintaan Serupa, DPR Minta Pemerintah Berhati-hati
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana ini merupakan bentuk apresiasi nyata dari negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama berada di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), maupun lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
"Pemberian Remisi dan PMP Khusus merupakan wujud pemenuhan hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 31/5/2026.
Menurut Agus, kebijakan ini tidak hanya sekadar pemenuhan hak bagi warga binaan, melainkan menjadi instrumen untuk memotivasi mereka agar terus memperbaiki diri dan menyiapkan modal mental sebelum kembali melebur ke masyarakat.
"Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan," harap Agus.
Ia menegaskan, tolok ukur keberhasilan sebuah program pembinaan di lapas atau rutan tidak hanya dilihat dari durasi masa pidana yang telah dihabiskan, melainkan dari transformasi sikap dan kesiapan fungsional warga binaan untuk berintegrasi kembali secara produktif di tengah lingkungan sosialnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan bahwa pemberian RK dan PMP Khusus Waisak tahun 2026 ini juga memberikan implikasi positif terhadap efisiensi pos anggaran belanja negara.
"Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000, dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000," ungkap Mashudi.
Mashudi menggarisbawahi bahwa pemasyarakatan menempatkan pembinaan sebagai poros utama dalam merekayasa perilaku warga binaan menjadi lebih baik.
Oleh sebab itu, hak pengurangan masa pidana ini bersifat eksklusif bagi mereka yang taat aturan dan proaktif mengikuti seluruh kurikulum pembinaan yang telah dijadwalkan oleh petugas.
Sebagai gambaran situasi di dalam rutan dan lapas, data Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026 mencatat total tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia telah menyentuh angka 270.779 orang, yang terbagi atas 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana.
Di sisi lain, data per 22 Mei 2026 menunjukkan populasi anak dan anak binaan di seluruh Indonesia berada di angka 1.663 orang, yang terdiri dari 323 anak dan 1.340 anak binaan.
Melalui pemberian remisi pada perayaan keagamaan Buddha ini, Ditjenpas berharap iklim pembinaan di dalam lembaga peradilan semakin kondusif karena para warga binaan terpacu untuk meniti jalan pemulihan diri.
"Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati peraturan, serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat sebagai wujud keberhasilan Sistem Pemasyarakatan," pungkas Mashudi.
Baca Juga: Komisi X DPR Desak Sanksi Pidana bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Kampus
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.