Hasto Kristiyanto Komitmen Mematuhi Proses Hukum KPK
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Hasto Kristiyanto Hadapi KPK Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menegaskan komitmennya untuk mematuhi proses hukum yang berlangsung di Komisi Pemberantasan Koru…
Dengarkan Ringkasan
Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menegaskan komitmennya untuk mematuhi proses hukum yang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Senin, 13 Januari 2025, Hasto dijadwalkan hadir di Gedung KPK untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Hasto menekankan kesiapan dan keyakinannya menghadapi pemeriksaan tersebut. Ia juga telah mempelajari hak-haknya sebagai tersangka, termasuk mengajukan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat sebelumnya.
Kasus ini bermula dari upaya Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia.
Hasto diduga berperan aktif dalam proses ini dengan memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Tidak hanya itu, KPK juga menduga Hasto turut menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku, yang berstatus buron sejak tahun 2020.
Penetapan Hasto sebagai tersangka menjadi sorotan publik, mengingat kasus ini telah lama menjadi perhatian.
PDIP dan Sikap Presiden Joko Widodo
Menanggapi kasus ini, PDIP menyatakan akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum. Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menegaskan partainya mendukung langkah-langkah yang diambil oleh KPK.
Presiden Joko Widodo, yang merupakan mantan kader PDIP, juga menyampaikan pandangannya. Ia menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Dalam upayanya menghadapi kasus ini, Hasto mengajukan praperadilan atas status tersangkanya.
Ia menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum dengan penuh keyakinan dan mendukung transparansi dalam penanganan kasus ini.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.