Fakta Nasional

Hormati Penyidikan Polda Metro Jaya, Pengacara Febrie Adriansyah: Publik Diminta Tak Spekulasi Terkait Kematian Sutrimo

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan keluarga meminta publik tidak berspekulasi soal kematian seorang pria bernama Sutrimo. Dia melalui anggota tim advokatnya, Febri Diansyah, meng…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 12 August 2026 📖 1 menit
Hormati Penyidikan Polda Metro Jaya, Pengacara Febrie Adriansyah: Publik Diminta Tak Spekulasi Terkait Kematian Sutrimo

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan keluarga meminta publik tidak berspekulasi soal kematian seorang pria bernama Sutrimo.

Dia melalui anggota tim advokatnya, Febri Diansyah, mengatakan pihak keluarga menyampaikan duka cita atas meninggalnya Sutrimo dan menghormati penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

“Keluarga berharap dengan proses hukum tersebut fakta mengenai peristiwa ini menjadi lebih terang sehingga tidak terjadi spekulasi atau asumsi yang bukan-bukan,” katanya di Jakarta pada Rabu (12/8/2026)

Sementara itu, anggota tim advokat Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, mengatakan Sutrimo tidak berstatus sebagai kepala rumah tangga (karumga) seperti yang banyak diberitakan.

“Posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” ujarnya.

Rumah kosong yang dimaksud adalah sebuah klinik di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Firman Wijaya mengemukakan Sutrimo sering pulang kampung atau mengambil pekerjaan lain sehingga tidak terus-terusan bekerja dengan Febrie Adriansyah.

Keluarga Febrie Adriansyah meminta agar kematian Sutrimo tak dikaitkan dengan perkara hukum dengan kliennya.

Pasalnya, Sutrimo diketahui sudah lama sakit dan menjalani pengobatan.

“Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun,” ujarnya.

Firman Wijaya mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini berjalan, termasuk praperadilan yang telah diajukan oleh tim advokat.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meningkatkan status penanganan perkara kematian Sutrimo dari tahap penyelidikan ke penyidikan, serta menjadwalkan tindakan ekshumasi pada Rabu (12/8/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengemukakan penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan gabungan dua laporan polisi.

Hal yang dimaksud laporan masyarakat di Bareskrim Polri dan laporan keluarga korban di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, yang kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK