Fakta Nasional

Ijazah, Kekuasaan, dan Ujian Kejujuran dalam Perkara Gibran di MK

PERSOALAN ijazah sering kali terlihat sederhana. Selembar kertas, sebuah nama, tanda kelulusan, lalu selesai. Tetapi ketika dokumen pendidikan itu menjadi salah satu syarat untuk menduduki jabatan publik tertinggi, persoalannya berubah. Yang diperta…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 01 October 2026 📖 5 menit
Ijazah, Kekuasaan, dan Ujian Kejujuran dalam Perkara Gibran di MK
Ijazah, Kekuasaan, dan Ujian Kejujuran dalam Perkara Gibran di MK/(Foto: Ilustrasi)

PERSOALAN ijazah sering kali terlihat sederhana. Selembar kertas, sebuah nama, tanda kelulusan, lalu selesai.

Tetapi ketika dokumen pendidikan itu menjadi salah satu syarat untuk menduduki jabatan publik tertinggi, persoalannya berubah.

Yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar selembar ijazah, melainkan bagaimana negara memastikan bahwa setiap aturan berlaku dengan ukuran yang sama.

Pada 30 September 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap pembuktian dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Agenda tersebut mencakup pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.

Saya melihat titik penting perkara ini justru bukan pada siapa yang menang atau kalah dalam perdebatan politik.

Pertanyaan yang jauh lebih mendasar ialah: seberapa serius negara menjaga makna sebuah persyaratan ketika persyaratan itu menyangkut jabatan publik?

Ketika Syarat Pendidikan Menjadi Persoalan Konstitusional

Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Perkara ini kemudian memperdebatkan bagaimana ketentuan tersebut harus diterapkan terhadap calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Pemohon mendalilkan terdapat persoalan dalam pembuktian syarat pendidikan Gibran, termasuk mengenai dokumen pendidikan dan aturan KPU yang berlaku pada saat pencalonan.

Salah satu sorotan berada pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan ketentuan berbeda dalam pembuktian persyaratan pendidikan bagi lulusan luar negeri.

Di sini saya kira publik perlu berhati-hati.

Perbedaan aturan atau dokumen belum otomatis membuktikan adanya pelanggaran.

Begitu pula tuduhan mengenai manipulasi tidak boleh berubah menjadi kesimpulan hanya karena berulang kali dibicarakan di ruang publik.

Justru pembuktian di ruang sidang menjadi penting karena di sanalah setiap dalil seharusnya diuji berdasarkan dokumen, kesaksian, norma hukum, dan hubungan sebab-akibat yang jelas.

Bagi saya, inilah inti negara hukum: dugaan tidak boleh menggantikan pembuktian, tetapi pembuktian juga tidak boleh ditutup hanya karena perkara menyentuh orang yang sedang berkuasa.

Yang Diuji Bukan Hanya Dokumen, tetapi Konsistensi Aturan

Salah satu hal yang menarik perhatian saya ialah perbedaan mengenai cara pembuktian syarat pendidikan.

Dalam sidang 30 September, ahli Titi Anggraini menjelaskan bahwa pengecualian tertentu bagi lulusan luar negeri muncul dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 untuk Pilpres 2024.

Ia membedakan antara kualifikasi pendidikan yang diwajibkan undang-undang dengan dokumen yang digunakan untuk membuktikannya.

Perbedaan tersebut penting karena dalam kehidupan bernegara, aturan bukan hanya soal apa yang tertulis, tetapi juga bagaimana aturan diterapkan.

Kalau sebuah undang-undang menetapkan standar tertentu, kemudian aturan teknis memberikan mekanisme pembuktian yang berbeda, publik berhak mengetahui dasar hukumnya.

Apakah pengecualian itu memang diperbolehkan?

Apakah kewenangan membuatnya diberikan oleh undang-undang?

Apakah kualifikasi minimum tetap terpenuhi?

Dan apakah standar yang sama diterapkan kepada semua peserta pemilu?

Pertanyaan-pertanyaan semacam itu menurut saya jauh lebih sehat daripada sekadar memperdebatkan nama Gibran.

Sebab, jika persoalan ini hanya dibaca sebagai pertarungan antara pendukung dan penentang seorang tokoh politik, kita kehilangan pelajaran yang lebih besar.

Hari ini persoalannya menyangkut Gibran. Pada masa lain, persoalan serupa bisa menyangkut siapa pun.

Pelantikan Bukan Akhir dari Pertanyaan Hukum

Perkara ini juga menghadirkan pertanyaan yang tidak sederhana: bagaimana hukum harus memperlakukan persoalan syarat pencalonan ketika seorang calon sudah terpilih dan dilantik?

Pemohon meminta MK mempertimbangkan konsekuensi hukum terhadap status Gibran sebagai wakil presiden.

Sementara itu, KPU dalam persidangan sebelumnya mempertanyakan kewenangan MK karena perkara yang diajukan dinilai lebih menyerupai sengketa proses daripada sengketa hasil pemilu.

Di titik ini, saya melihat ada dua kepentingan hukum yang harus ditempatkan secara seimbang.

Pertama, kepastian hukum. Negara tidak mungkin terus-menerus membuka kembali setiap tahapan pemilu tanpa batas karena pemerintahan membutuhkan stabilitas.

Kedua, keadilan elektoral. Kepastian hukum juga tidak seharusnya menjadi alasan untuk menutup kemungkinan pemeriksaan apabila memang terdapat persoalan mendasar yang secara hukum masih dapat diuji.

Ahli Yance Arizona dalam sidang 30 September berpendapat bahwa pelantikan tidak otomatis menghapus persoalan keabsahan syarat pencalonan.

Namun, ia juga menekankan bahwa pemeriksaan tersebut tetap membutuhkan dasar kewenangan dan pemenuhan hukum acara.

Bagi saya, kalimat terakhir justru sangat penting. Jangan sampai keinginan mencari keadilan membuat kita mengabaikan hukum acara.

Tetapi jangan pula hukum acara dipahami secara sempit sehingga substansi persoalan tidak pernah benar-benar diuji.

Kekuasaan Seharusnya Tak Membuat Aturan Menjadi Lentur

Saya selalu melihat pendidikan bukan sekadar urusan ijazah. Pendidikan adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban manusia terhadap dirinya sendiri dan masyarakat.

Karena itu, ketika syarat pendidikan menjadi bagian dari pencalonan pejabat publik, pertanyaan tentang dokumen pendidikan sesungguhnya mempunyai makna moral yang lebih luas.

Masyarakat ingin tahu apakah aturan dibuat untuk semua orang atau dapat menjadi lentur ketika berhadapan dengan kepentingan politik.

Dalam perkara ini, saya tidak ingin mengambil alih pekerjaan hakim dengan menyimpulkan siapa yang benar sebelum seluruh alat bukti diperiksa.

Tetapi saya juga tidak menganggap pertanyaan publik sebagai sesuatu yang harus diabaikan.

Justru karena perkara ini menyangkut pejabat publik, transparansi menjadi kebutuhan.

Kekuasaan yang sehat tidak takut pada pemeriksaan. Institusi yang kuat tidak alergi terhadap pertanyaan.

Dan hukum yang dipercaya masyarakat tidak meminta publik percaya secara buta.

Bahkan apabila pada akhirnya MK menyatakan dalil pemohon tidak terbukti, proses pemeriksaan yang terbuka tetap memiliki nilai bagi demokrasi.

Sebaliknya, jika ditemukan persoalan hukum, masyarakat juga membutuhkan penjelasan yang terang mengenai apa yang salah, mengapa salah, dan apa konsekuensi hukumnya.

Pada Akhirnya, Yang Dipertaruhkan Adalah Kepercayaan

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 bukan hanya cerita tentang Gibran, KPU, Bawaslu, Denny Indrayana, atau para pemohon.

Bagi saya, perkara ini merupakan cermin tentang bagaimana Indonesia memperlakukan aturan ketika aturan tersebut bersentuhan dengan kekuasaan.

Saya tidak ingin publik masuk ke ruang sidang dengan membawa kesimpulan yang sudah jadi. Biarkan saksi memberikan kesaksian.

Biarkan ahli menyampaikan pendapat. Biarkan dokumen diperiksa.

Biarkan KPU, Bawaslu, pihak terkait, dan pemohon menjelaskan posisinya.

Setelah itu, biarkan hakim menjalankan kewenangannya berdasarkan hukum.

Namun satu hal patut direnungkan: demokrasi tidak hanya membutuhkan pemilu yang menghasilkan pemenang.

Demokrasi juga membutuhkan proses yang membuat masyarakat percaya bahwa aturan berlaku sebelum, selama, dan setelah pemilu berlangsung.

Ijazah mungkin hanya selembar dokumen.

Tetapi ketika dokumen itu menjadi syarat untuk memasuki ruang kekuasaan, yang sedang diuji sesungguhnya jauh lebih besar: apakah negara mampu memastikan bahwa hukum berdiri di atas kepentingan, bukan berjalan mengikuti siapa yang sedang memegang kekuasaan.

Dan bagi saya, di situlah makna paling penting dari persidangan ini.

Bukan sekadar mencari siapa yang benar.

Melainkan memastikan bahwa kebenaran hukum mempunyai tempat untuk dibuktikan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK