Fakta Nasional

Inkrah, Dua Terpidana Kasus Karupsi Jasindo Segera dieksekusi

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding atas kasus karupsi yang melibatkan mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo Sahata Lumban Tobing dan Pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS) Toras Sotarduga Penggab…

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 19 May 2025 📖 2 menit
Inkrah, Dua Terpidana Kasus Karupsi Jasindo Segera dieksekusi
Komisi Pemberantasan Korupsi berkolaborasi dengan DJKN siap melelang 74 lot barang rampasan tersebut secara elektronik dengan sistem open bidding untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara./Rey

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding atas kasus karupsi yang melibatkan mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo Sahata Lumban Tobing dan Pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS) Toras Sotarduga Penggabean.

Dengan demikian, perkara korupsi kegiatan fiktif dengan kerugian negara mencapai Rp 38 miliar yang melibatkan kedua terpidana tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewjisde.

Dalam putusannya, Hakim memvonis Adapun Sahata dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Pada saat penyidikan Suhata telah megembalikan dana sebesar Rp 525.419.000. Hakim menyatakan pengembalian uang yang dilakukan Sahata diperhitungkan untuk membayar uang pengganti.

Sementara Toras divonis dengan pidana 2 tahun 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hakim menilai kedua terdakwa tersebut telah terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Vonis yang dijatuhkan kepada dua terpidana tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK.

Sebelumnya, Sahata dituntut dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Toras dituntut dengan pidana 3 tahun 5 bulan penjara ditambah denda sejumlah Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sesaat setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, akhir April lalu, baik Sahata maupun Toras menyatakan menerima.

KPK juga tidak mengajukan banding atas vonis penjara dua tahun empat bulan terhadap pemilik PT MBS Toras Sotarduga Panggabean. Kedua orang itu berstatus sebagai terpidana.

“Atas putusan dimaksud, sikap KPK menerima putusan. Selanjutnya JPU akan berkoordinasi dengan jaksa eksekutor untuk pelaksanaan putusannya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (19/5/2025).

Untuk selanjutnya, KPK akan menindaklanjuti vonis kasus Jasindo ini. Salah satunya, pertimbangan hakim soal masih ada pihak yang terlibat.

“Atas pihak-pihak lain yang belum dimintai pertanggungjawaban pidana, JPU akan berkoordinasi dengan penyidik atas putusan dimaksud,” ucap Budi.
 
"Pihak-pihak lain yang belum dimintai pertanggungjawaban pidana, JPU akan berkoordinasi dengan penyidik atas putusan dimaksud," kata dia.

Dalam putusan hakim dimaksud, terdapat sejumlah pihak yang turut diperkaya sebagaimana juga termuat dalam dakwaan dan analisis yuridis tuntutan jaksa KPK.

Mereka yang diperkaya selain kedua terdakwa yaitu Ari Prabowo Rp23,5 miliar, M. Fauzi Ridwan Rp1,9 miliar, Yoki Tri Yuni Rp1,7 miliar, Umam Taufik Rp1,4 miliar, dan salah satu Bank BUMN Rp1,3 miliar.[zul]


Halaman:
Tagar: #Inkrah

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK