Ironi Eks Jenderal: Dicopot Presiden, Sony Sonjaya Buron Usai Sembunyikan Harta Triliunan
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, kini resmi menyandang status tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dikutip dari ROML, catatan opini Ketua Satupena Kalbar, Ro…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, kini resmi menyandang status tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dikutip dari ROML, catatan opini Ketua Satupena Kalbar, Rosadi Jamani, jatuhnya lulusan Akpol 1991 ini diwarnai berbagai kejanggalan, salah satunya lonjakan harta kekayaan yang fantastis.
Berdasarkan data LHKPN, harta Sony yang tercatat sebesar Rp906 juta pada 2025, mendadak meroket tak masuk akal menjadi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu satu tahun.
Kejanggalan tersebut berujung pada tindakan tegas Presiden Prabowo Subianto yang resmi mencopot Sony dari jabatannya pada 2 Juni 2026.
Alih-alih ksatria menghadapi proses hukum yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung), mantan jenderal polisi ini justru memilih kabur saat penyidik menggeledah kediamannya. Pelarian Sony akhirnya terhenti usai petugas berhasil meringkusnya di sebuah hotel di kawasan Jawa Barat.
Drama pelarian Sony semakin ironis jika ditarik mundur beberapa jam sebelum pencopotannya. Tepat satu jam sebelum Presiden mengambil keputusan tegas, Sony sempat tampil percaya diri di sebuah siniar (podcast).
Ia bersumpah dan membantah keras keterlibatannya dalam skandal jual beli titik Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) maupun manipulasi yayasan afiliasi.
Kini, janji manis di depan kamera itu sirna. Tokoh yang dulu lantang menyuarakan bahaya penipuan calo SPPG ini justru terjerat dalam jaring yang sama.
Skandal ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik bahwa pangkat dan jabatan elit tidak akan mampu menjadi tameng pelindung dari jerat hukum yang berlaku.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.