Fakta Nasional

Islah Bahrawi Kritik Kelembekan Kejagung Tangani Kasus Silfester Matutina

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dinilai lamban dalam menangkap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina memicu kritik tajam dari kalangan masyarakat sipil. Direktur Eksekutif Jaringan Moderat…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 11 October 2025 📖 1 menit
Islah Bahrawi Kritik Kelembekan Kejagung Tangani Kasus Silfester Matutina
Kejaksaan Agung perintahkan Kejari Jaksel untuk mengekskusi Silfester Matutina/net.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dinilai lamban dalam menangkap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina memicu kritik tajam dari kalangan masyarakat sipil.

Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi, menilai Kejagung kehilangan ketegasan dalam menegakkan hukum terhadap figur publik yang terlibat perkara.

“Percuma saja mengumumkan pengungkapan kasus korupsi bernilai miliaran hingga triliunan rupiah, memamerkan hasil sitaan, dan menjerat mantan menteri, kalau di hadapan Silfester saja keberaniannya ciut,” ujar Islah melalui akun X pribadinya, Sabtu, 11 Oktober 2025.

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, meminta kuasa hukum Silfester, Lechumanan, agar kooperatif menghadirkan kliennya untuk menjalani proses hukum.

“Kalau memang benar beliau (Silfester) ada di Jakarta, tolong bantu penegak hukum dengan membawanya ke Kejaksaan,” kata Anang kepada wartawan, Jumat, 10 Oktober 2025.

Anang mengungkapkan hingga kini Kejaksaan masih berupaya menelusuri keberadaan Silfester Matutina. “Kami juga terus mencari. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai prosedur,” ujarnya.

Sebelumnya, Lechumanan menyebut bahwa Silfester tidak melarikan diri dan masih berada di Jakarta. “Pak Silfester pada intinya ada di Jakarta,” katanya di Bareskrim Polri, Kamis, 9 Oktober 2025.

Silfester Matutina diketahui terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) melalui orasi politiknya pada 15 Mei 2017. Dalam pernyataannya kala itu, Silfester menuding JK sebagai “akar masalah bangsa” dan menggunakan isu rasis demi kepentingan politik dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat vonis Silfester menjadi 1,5 tahun penjara melalui putusan Nomor 287 K/Pid/2019 tertanggal 20 Mei 2019. Pada Agustus 2025, Silfester sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun permohonannya dinyatakan gugur oleh majelis hakim.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK