Jaksa Kejati Jakarta Minta Hakim Tolak Seluruh Praperadilan Dokter Tifa dalam Kasus Ijazah Jokowi
FAKTANASIONAL.NET - Tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Permohonan tersebut berkaitan dengan…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Permohonan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penghentian penuntutan dalam perkara ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Permintaan itu disampaikan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Agustus 2026. Dalam persidangan tersebut, jaksa membacakan jawaban atas permohonan yang diajukan Dokter Tifa.
Dikutip redaksi dari SINDOnews, Tim Jaksa Kejati Jakarta menilai permohonan tersebut patut ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal yang menangani perkara.
Jaksa Kejati Jakarta, Inda Putri Manurung, menyampaikan petitum jawaban dalam persidangan. Ia meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan menolak permohonan yang diajukan pemohon.
"Termohon memohon pada Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memberikan putusan sebagai berikut. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Inda Putri Manurung saat membacakan petitum jawabannya, Kamis (13/8/2026).
Praperadilan tersebut diajukan Dokter Tifa untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan yang berkaitan dengan perkara ijazah Jokowi.
Sidang pada Kamis, 13 Agustus 2026 menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berlangsung di PN Jakarta Selatan.
Dalam tahap ini, pihak termohon melalui tim jaksa telah menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan.
Selanjutnya, proses persidangan akan berjalan sesuai tahapan hukum yang ditetapkan pengadilan. Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah permohonan praperadilan Dokter Tifa dapat dikabulkan atau justru ditolak.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.