Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs: Polda Sebut Wajar, Kuasa Hukum Sebut Gagal Prosedur
FAKTANASIONAL.NET – Pengembalian berkas perkara klaster dua kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan tersangka Roy Suryo Cs oleh jaksa penuntut umum memunculkan perbedaan tafsir hukum antara penyidik Polda Metro Jaya dan tim k…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Pengembalian berkas perkara klaster dua kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan tersangka Roy Suryo Cs oleh jaksa penuntut umum memunculkan perbedaan tafsir hukum antara penyidik Polda Metro Jaya dan tim kuasa hukum tersangka.
Polda Metro Jaya menegaskan pengembalian berkas atau P-19 merupakan bagian normal dari mekanisme hukum acara pidana. Namun di sisi lain, kubu Roy Suryo menilai langkah tersebut sebagai bukti bahwa penyidikan sejak awal belum memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa berkas perkara klaster dua telah dikembalikan jaksa dengan catatan agar dilakukan pendalaman, terutama terkait keterangan saksi dan saksi ahli.
“Berkas perkara klaster dua tersangka Roy Suryo Cs sudah dikirimkan ke kejaksaan, namun dikembalikan dengan catatan pendalaman saksi dan saksi ahli,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Menurut Budi, pengembalian berkas tersebut justru menjadi landasan bagi penyidik untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan.
“Ini langkah penyidik untuk melakukan pendalaman sesuai petunjuk jaksa. Penyidik masih bekerja melakukan proses pendalaman terhadap saksi dan saksi ahli,” jelasnya.
Ia menambahkan, pendalaman masih difokuskan pada saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Namun, penyidik juga membuka ruang bagi pihak tersangka apabila ingin mengajukan saksi ahli tambahan sebagai bagian dari prinsip equality before the law.
Di sisi berseberangan, tim kuasa hukum Roy Suryo Cs memandang pengembalian berkas ini sebagai indikasi serius adanya cacat prosedural dalam penyidikan. Mereka menilai pelimpahan perkara ke kejaksaan dilakukan secara prematur dan tidak sesuai tahapan hukum acara.
Kuasa hukum Roy Suryo, Khozinudin, menyinggung penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang dilakukan setelah pertemuan di Solo melalui mekanisme restorative justice (RJ).
“SP3 itu lebih mengikuti SOP Solo. Padahal kalau mengikuti SOP yang sebelumnya, seharusnya pemeriksaan ahli dilakukan terlebih dahulu baru dilakukan pelimpahan,” ujar Khozinudin di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (2/2/2026).
Ia menilai fakta dikembalikannya berkas perkara oleh jaksa menjadi konfirmasi bahwa pelimpahan tersebut dipaksakan dan belum matang secara hukum.
“Terbukti hari ini, ketika berkas itu dipaksakan dilimpahkan, akhirnya dikembalikan lagi,” tegasnya.
Khozinudin juga menyoroti risiko penyimpangan prosedur hukum yang, menurutnya, dapat membuka ruang manipulasi kebenaran formil dalam proses penegakan hukum.
“Kalau prosedur hukum tidak ditaati, itu bisa memungkinkan sesuatu yang sebenarnya palsu menjadi seolah-olah sah karena dikendalikan oleh otoritas,” tukasnya.
Dalam konteks tersebut, kubu Roy Suryo menilai keputusan penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap kliennya sudah tepat dan proporsional. Bahkan, mereka berpendapat perkara ini seharusnya dihentikan karena dinilai tidak mengandung unsur pidana.
“Kalau klien kami ditahan, itu sangat berlebihan. Pada tahap berikutnya, kami menilai perkara ini seharusnya dihentikan karena tidak ada pidana,” kata Khozinudin.
Senada, kuasa hukum lainnya Abdul Gafur Sangadji menegaskan bahwa pengembalian berkas menunjukkan berkas perkara belum memenuhi syarat KUHAP sejak awal.
“Artinya seluruh berkas perkara yang dikirimkan itu belum memenuhi persyaratan yang diatur dalam KUHAP,” ujarnya.
Menurut Gafur, kondisi ini menjadi keuntungan hukum bagi para tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma, terutama karena masih terbuka ruang pemeriksaan saksi ahli yang meringankan.[Mut]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.