Jaksa KPK Tuntut Eks Bupati Lampung Tengah Selama Tujuh Tahun Penjara
FAKTANASIONAL.NET - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar terdakwa Ardito Wijaya dihukum selama tujuh tahun kurungan penjara. Hal tersebut disampaikan saat Jaksa KPK membacakan amar tuntutannya dalam persida…
"Menuntut agar terdakwa Ardito Wijaya dihukum selama tujuh tahun kurungan penjara," kata Jaksa KPK, Selasa (11/8).
Selain dituntut kurungan penjara, Jaksa KPK juga membebankan denda kepada terdakwa Ardito sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi pengadaan proyek yang ada di Kabupaten Lampung Tengah. Tidak hanya terdakwa Ardito Wijaya, ada tiga terdakwa lainnya yang turut menjalani sidang tuntutan dengan perkara yang sama.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.