Jaksa Nilai Praperadilan Lodewyk Pusung Lampaui Kewenangan Hakim
FAKTANASIONAL.NET - Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai permohonan praperadilan yang diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah melewati batas kewenan…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai permohonan praperadilan yang diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah melewati batas kewenangan hakim praperadilan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Agustus 2026, jaksa mempersoalkan permintaan Lodewyk agar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.
Dikutip dari Kompas.com, jaksa menyebut permintaan tersebut berada di luar kompetensi absolut pengadilan praperadilan.
“Permohonan Pemohon yang meminta agar Surat Perintah Penyidikan dinyatakan tidak sah merupakan permohonan yang melampaui kompetensi absolut atau ultra vires pengadilan praperadilan,” kata jaksa.
Menurut Kejagung, Sprindik bukan termasuk bentuk upaya paksa, melainkan dokumen administratif yang menjadi dasar penyidik memulai proses hukum.
“Surat Perintah Penyidikan bukan merupakan salah satu bentuk upaya paksa melainkan merupakan dokumen administratif penyidikan yang menjadi dasar dimulainya suatu proses penyidikan oleh penyidik,” ujar jaksa.
Jaksa juga menilai permintaan Lodewyk agar penerapan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c serta Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP dinyatakan tidak sah bukan kewenangan hakim praperadilan.
“Permohonan Pemohon agar Hakim Praperadilan terlebih dahulu menyatakan penerapan pasal-pasal tersebut tidak sah merupakan permintaan yang mendahului proses pembuktian atau prematur dan berpotensi menggeser fungsi praperadilan menjadi pemeriksaan pokok perkara atau mini trial,” ujar jaksa.
Sementara itu, kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis (OC) Kaligis, menilai penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan kliennya tidak sah.
Dalam sidang Kamis (13/8/2026), ia juga membantah keterlibatan Lodewyk dalam dugaan korupsi tata kelola MBG 2025–2026, termasuk dugaan markup pengadaan berbagai barang dan jasa.
Kaligis menegaskan Lodewyk tidak memiliki kewenangan sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, maupun Pejabat Pembuat Komitmen sehingga disebut tidak pernah mengintervensi pengadaan di titik dapur BGN.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.