Jalur Mandiri PTN Tak Bisa Ditutup? Ini Alasan Kampus Masih Membutuhkannya
FAKTANASIOANAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai seleksi jalur mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memiliki celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk praktik korupsi. Sorotan itu menguat setelah Rektor Universitas Jenderal Soedirman…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIOANAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai seleksi jalur mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memiliki celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk praktik korupsi.
Sorotan itu menguat setelah Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq ditangkap karena dugaan pemerasan dan gratifikasi.
KPK menemukan 73 dari total 2.527 kuota jalur mandiri program sarjana Unsoed tahun 2026 diduga dialokasikan untuk transaksi “jalur belakang” dengan calon mahasiswa. Praktik tersebut disebut tidak hanya terjadi di Fakultas Kedokteran, tetapi juga Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan serta Fakultas Hukum.
Nah tentunya untuk jalur mandiri ini memang betul tadi disampaikan ada indikasi-indikasi atau peluang-peluang ladang korupsi,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/8/2026), Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani (Ari) menilai jalur mandiri tetap diperlukan.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia (FRI) Didin Muhafidin mengatakan, menutup jalur mandiri bukan solusi utama. Menurutnya, banyak PTN kini berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), sehingga memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan.
Didin menyebut APBN rata-rata hanya memenuhi sekitar 15 persen kebutuhan PTN-BH. “Tetapi ya karena mungkin keuangan terbatas, sekarang justru mandiri itu dari APBN paling (hanya) 15 persen. Hampir semua, lah, rata-rata itu yang dari APBN hanya sekitar 15 persen dari kebutuhan untuk salah satu PTNBH,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (25/8/2026).
Angka itu berbeda dengan China yang mencapai 80 persen, Singapura 50 persen, dan Malaysia 45 persen.
“Makanya selama dari pemerintah belum bisa memenuhi, pasti (seleksi jalur) mandiri masih sangat diperlukan,” ujar Didin.
Dana jalur mandiri digunakan untuk sarana-prasarana, kesejahteraan dosen, serta kebutuhan kampus lainnya. Sejumlah PTN juga mengenakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau uang gedung.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.