Jawab Kritik Publik, KPK Tegaskan Status Tahanan Rumah Mantan Menag YCQ Sesuai KUHAP
FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjadi tahanan rumah. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rah…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjadi tahanan rumah.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa keputusan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Langkah ini sempat memicu beragam reaksi di tengah masyarakat, namun KPK memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, baik dalam aturan lama maupun terbaru.
Dasar Hukum Tahanan Rumah
Baca Juga: KPK Bantah Ada “Tangan Gaib” di Balik Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil QoumasAsep Guntur menjelaskan bahwa kewenangan penyidik untuk menetapkan status tahanan rumah diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Di KUHAP khususnya KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu diatur di pasal 22 dan 23. Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru diatur di pasal 108 ya di sana ada ayat 1 sampai dengan 11 jadi itu norma hukumnya ada seperti itu,” terang Asep kepada wartawan, dikutip Jumat (27/3/2026).
Kritik Masyarakat sebagai "Bahan Bakar" Penyidikan
Menanggapi adanya kekecewaan dari sebagian kelompok masyarakat atas pengalihan status penahanan tersebut, KPK justru melihatnya sebagai sinyal positif.
Baginya, kritik dan tekanan publik merupakan bentuk pengawasan yang membuat lembaga antirasuah ini bekerja lebih cepat.
“Bahwa ini ada kekecewaan dari masyarakat. Justru itu adalah bentuk dukungan kepada kami. Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat Indonesia,” ujar Asep.
Ia menambahkan bahwa perhatian besar dari publik berdampak langsung pada akselerasi penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024.
Tanpa kawalan masyarakat, Asep menilai proses hukum berisiko berjalan lebih lambat.
“Tanpa dukungan dari masyarakat tentunya hal ini tidak akan terjadi dan mungkin akan lebih lama penanganan perkaranya,” pungkasnya.
Janji Perkembangan Positif Senin Depan
KPK memastikan bahwa penyidikan terus menunjukkan progres yang signifikan. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap YCQ, tim penyidik mengklaim telah mengantongi temuan baru yang krusial.
“Hari ini kita bisa mempercepat, kemarin saudara YCQ-nya bisa kita periksa dan hari ini ada perkembangan yang sangat positif yang nanti hari Senin akan kami sampaikan,” kata Asep.
Publik kini menantikan pengumuman resmi pada Senin mendatang untuk mengetahui detail perkembangan terbaru dalam kasus yang menyita perhatian nasional ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.