Fakta Nasional

Jokowi Hadirkan Ijazah Asli di Pengadilan

Mantan Presiden Joko Widodo bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026. Ia heran dituding berijazah palsu oleh pihak yang belum pernah melihat dokumen aslinya. Dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo itu, Jokowi membawa ijazah asli UGM dan ijazah sekolah dari tingkat SD hingga SMA.

Penulis: argenteaayu Thursday, 05 November 2026 📖 2 menit
Jokowi Hadirkan Ijazah Asli di Pengadilan

FAKTANASIONAL.NET - Sidang kasus dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghadirkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada Kamis, 5 November 2026. Ia hadir secara langsung untuk memberikan kesaksian penting.

Dalam persidangan tersebut, Jokowi mempertanyakan dasar tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Menurutnya, tudingan itu sangat tidak masuk akal. Ia heran karena pihak penuduh belum pernah melihat dokumen fisiknya.

"Belum lihat ijazah asli kok bilang ijazah palsu, logika berpikirnya seperti apa," ujar Jokowi di hadapan majelis hakim.

Untuk membuktikan keasliannya, Jokowi akhirnya menunjukkan ijazah asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Tidak hanya itu, ia juga membawa serta menunjukkan dokumen pendidikan lengkap mulai dari tingkat sekolah dasar, sekolah menengah pertama, hingga sekolah menengah atas.

Selain masalah ijazah, Jokowi turut memberikan penjelasan rinci mengenai proses pembuatan skripsinya di Fakultas Kehutanan UGM. Ia mengaku harus berjuang ekstra karena proposal judul skripsinya sempat ditolak dan harus direvisi hingga tiga kali.

Persetujuan akhir akhirnya diberikan oleh dosen pembimbing utamanya saat itu, yakni Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro. "Yang Mulia, dalam hal skripsi saya ingin menyampaikan bahwa skripsi ini kami buat dengan mengajukan proposal judul sampai tiga kali," jelasnya di ruang sidang.

Jokowi juga menyoroti dokumen yang sempat beredar luas di media sosial dan disebut sebagai halaman pengesahan skripsinya. Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut palsu dan tidak sesuai dengan karya miliknya. Dokumen itu dinilai janggal karena tidak mencantumkan identitas skripsinya serta memuat foto orang lain.

Mantan kepala negara ini juga meluruskan kesalahan istilah yang dipakai dalam dokumen kontroversial tersebut. Ia menegaskan bahwa karya ilmiah yang disusunnya adalah skripsi murni, bukan tesis.

"Tulisan di saya juga skripsi, tidak ada tulisan tesis," tegasnya dengan mantap. Ia menambahkan bahwa pada tahun 1985, ribuan karya ilmiah saat itu dicetak menggunakan jenis huruf Times New Roman.

Persidangan ini digelar atas laporan hukum yang menjerat Roy Suryo sebagai terdakwa utama. Roy didakwa melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait isu ijazah palsu tersebut.

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa melakukan manipulasi, perubahan, hingga perusakan informasi elektronik secara sengaja tanpa hak. Akibat perbuatan ini, Jokowi disebut mengalami kerugian immateriil berupa pencemaran nama baik secara personal. Roy Suryo dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.[ayu]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK