Fakta Nasional

JPU Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani Meski Tetap Dinilai Lakukan Penganiayaan

KONAWE SELATAN, FAKTANASIONAL.NET - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut bebas guru honorer Supriyani atas dugaan penganiayaan terhadap muridnya yang merupakan anak seorang anggota polisi. Tuntutan tersebut disampaika JPU dalam sidang lanjutan kasus Sup…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 12 November 2024 📖 1 menit
JPU Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani Meski Tetap Dinilai Lakukan Penganiayaan
Supriyani, Guru Honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tengagara/scsht

KONAWE SELATAN, FAKTANASIONAL.NET - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut bebas guru honorer Supriyani atas dugaan penganiayaan terhadap muridnya yang merupakan anak seorang anggota polisi.

Tuntutan tersebut disampaika JPU dalam sidang lanjutan kasus Supriyani digelar di Pengadilan Negeri Konawe Selatan pada Senin, 11 November 2024, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Seperti yang dikutip dari Kendari.iNews.id, JPU menganggap perbuatan Supriyani yang merupakan guru honorer di Konawe Selalatan, Sulawesi Tenggara tersebut sebagai bentuk pembinaan yang dilakukan secara spontan.

Dalam sidang tersebut, JPU dari Kejari Konawe Selatan menuntut Supriyani, seorang guru honorer yang didakwa menganiaya anak seorang polisi, untuk dibebaskan.

Jaksa Ujang Sutisna, saat membacakan tuntutan, menyebutkan bahwa meskipun ada bukti dan keterangan yang menunjukkan Supriyani melakukan penganiayaan terhadap muridnya, tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk pembinaan yang dilakukan secara spontan tanpa niat jahat untuk melukai korban.

JPU juga menyatakan bahwa tuntutan bebas ini didasarkan pada hal-hal yang meringankan, termasuk rekam jejak Supriyani yang belum pernah terlibat masalah hukum, sikapnya yang sopan selama persidangan, serta pertimbangan bahwa Supriyani masih memiliki anak yang memerlukan pengasuhan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Andri Darmawan, mengungkapkan akan melakukan pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan bebas dari JPU.

Atas tuntutan bebas ini, penasihat hukum terdakwa mengajukan pembelaan karena Supriyani tetap menolak adanya penganiayaan terhadap siswanya.

Hal ini dilakukan karena JPU tetap menyatakan Supriyani terbukti melakukan penganiayaan.

Menurut Andri, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli, tidak ada bukti yang menguatkan bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap siswanya.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK