JPU Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani Meski Tetap Dinilai Lakukan Penganiayaan
KONAWE SELATAN, FAKTANASIONAL.NET - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut bebas guru honorer Supriyani atas dugaan penganiayaan terhadap muridnya yang merupakan anak seorang anggota polisi. Tuntutan tersebut disampaika JPU dalam sidang lanjutan kasus Sup…
Dengarkan Ringkasan
KONAWE SELATAN, FAKTANASIONAL.NET - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut bebas guru honorer Supriyani atas dugaan penganiayaan terhadap muridnya yang merupakan anak seorang anggota polisi.
Tuntutan tersebut disampaika JPU dalam sidang lanjutan kasus Supriyani digelar di Pengadilan Negeri Konawe Selatan pada Senin, 11 November 2024, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Seperti yang dikutip dari Kendari.iNews.id, JPU menganggap perbuatan Supriyani yang merupakan guru honorer di Konawe Selalatan, Sulawesi Tenggara tersebut sebagai bentuk pembinaan yang dilakukan secara spontan.
Dalam sidang tersebut, JPU dari Kejari Konawe Selatan menuntut Supriyani, seorang guru honorer yang didakwa menganiaya anak seorang polisi, untuk dibebaskan.
Jaksa Ujang Sutisna, saat membacakan tuntutan, menyebutkan bahwa meskipun ada bukti dan keterangan yang menunjukkan Supriyani melakukan penganiayaan terhadap muridnya, tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk pembinaan yang dilakukan secara spontan tanpa niat jahat untuk melukai korban.
JPU juga menyatakan bahwa tuntutan bebas ini didasarkan pada hal-hal yang meringankan, termasuk rekam jejak Supriyani yang belum pernah terlibat masalah hukum, sikapnya yang sopan selama persidangan, serta pertimbangan bahwa Supriyani masih memiliki anak yang memerlukan pengasuhan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Andri Darmawan, mengungkapkan akan melakukan pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan bebas dari JPU.
Atas tuntutan bebas ini, penasihat hukum terdakwa mengajukan pembelaan karena Supriyani tetap menolak adanya penganiayaan terhadap siswanya.
Hal ini dilakukan karena JPU tetap menyatakan Supriyani terbukti melakukan penganiayaan.
Menurut Andri, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli, tidak ada bukti yang menguatkan bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap siswanya.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.