Jubir KPK: Seluruh Anggota DPR dan DPD RI 2024-2029 Telah Lapor LHKPN
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Seluruh Anggota DPR RI dan DPD RI periode 2024-2029, telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara lengkap, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian disampaikan Anggota Tim Juru bic…
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Seluruh Anggota DPR RI dan DPD RI periode 2024-2029, telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara lengkap, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian disampaikan Anggota Tim Juru bicara (jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).
Dari 580 Anggota DPR tersebut, tercatat 323 berstatus sebagai Petahana dan 257 sebagai non-Petahana. Sedangkan dari 152 Anggota DPD tercatat 67 berstatus sebagai Petahana dan 85 sebagai non-Petahana.
"Kita ketahui, LHKPN merupakan salah satu syarat pelantikan Anggota DPR dan DPD 2024-2029 terpilih. Bagi Calon yang berstatus Petahana atau yang merupakan Wajib Lapor LHKPN pada periode sebelumnya, dapat menggunakan laporan LHKPN periodik tahun 2023 yang disampaikan pada 2024," kata Budi.
Sedangkan bagi Anggota DPR dan DPD yang berstatus non-Petahana atau bukan merupakan Wajib Lapor LHKPN pada periode sebelumnya, maka harus menyampaikan LHKPN baru.
KPK telah mempublikasikan LHKPN Anggota DPR dan DPD periode 2024-2029 di laman resmi KPK. Masyarakat, kata dia, bisa mengakses secara terbuka untuk ikut memantau kepatuhan dan kebenaran pelaporannya.[rey]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.